Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!

Bangun Santoso

Jum'at, 21 November 2025 | 13:05 WIB
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • DJP Jawa Tengah I menyandera wajib pajak berinisial SHB di Semarang karena menunggak PPh senilai Rp 25,4 miliar.
  • Penyanderaan ini merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak berhasil dan dilakukan bersama Polri.
  • Tindakan tegas ini bertujuan menegakkan UU Perpajakan dan memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan taringnya. Seorang wajib pajak berinisial SHB di Semarang harus merasakan dinginnya sel sandera (gijzeling) setelah menunggak kewajiban pajak senilai Rp 25.471.351.451,00 atau Rp 25,4 miliar.

Langkah tegas ini diambil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I sebagai upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. SHB, yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang, diketahui memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi yang nilainya fantastis.

Eksekusi penyanderaan dilakukan langsung oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan pengawalan ketat dari Bareskrim Polri. Tindakan ini merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Polri dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa tindakan paksa ini terpaksa dilakukan karena wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

"Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak," kata Nurbaeti Munawaroh dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (21/11/2025).

Penyanderaan atau gijzeling sendiri merupakan pengekangan sementara kebebasan penunggak pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu.

Ini adalah senjata pamungkas aparat pajak untuk memaksa mereka yang memiliki utang besar dan enggan membayar. Sesuai aturan, gijzeling hanya bisa diterapkan pada penunggak pajak dengan utang minimal Rp 100 juta dan diragukan niat baiknya.

SHB bisa kembali menghirup udara bebas hanya jika seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya telah lunas dibayarkan kepada negara.

Nurbaeti menambahkan, langkah ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan.

baca juga

"Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajak," tuturnya.

Lebih dari sekadar mengejar setoran, tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang meluas, baik bagi SHB maupun para penunggak pajak lainnya di seluruh Indonesia.

"Kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas

Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 09:15 WIB

Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!

Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 20:24 WIB

Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak

Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 20:23 WIB

Sosok Ken Dwijugiasteadi: Eks Dirjen Pajak Terjerat Dugaan Kasus Tax Amnesty

Sosok Ken Dwijugiasteadi: Eks Dirjen Pajak Terjerat Dugaan Kasus Tax Amnesty

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 19:14 WIB

Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor

Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 19:04 WIB

Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli

Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 18:04 WIB

Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja

Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 17:55 WIB

Terkini

Rekening Warga Pati yang Sempat Diblokir telah Pulih, Transaksi Kembali Normal

Rekening Warga Pati yang Sempat Diblokir telah Pulih, Transaksi Kembali Normal

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Masa Sulit Berakhir, 4 Shio Ini Siap Sambut Peruntungan Baru pada 27 Agustus 2026

Masa Sulit Berakhir, 4 Shio Ini Siap Sambut Peruntungan Baru pada 27 Agustus 2026

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Nilai Strategis Selat Hormuz Semakin Terkikis, Iran di Ujung Tanduk

Nilai Strategis Selat Hormuz Semakin Terkikis, Iran di Ujung Tanduk

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:33 WIB

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Banten | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:24 WIB

×