Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?

M Nurhadi

Selasa, 25 November 2025 | 19:50 WIB
Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?
Ilustrasi PNS (bkn.go.id)

Suara.com - Dunia kepegawaian di Indonesia kembali menghadapi kabar penting terkait nasib tenaga non-ASN.

Dalam perkembangan terbaru pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), muncul kesepakatan yang cukup mengejutkan: Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan ditiadakan.

Kabar ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama bagi para tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada skema tersebut sebagai "sekoci penyelamat".

Namun, keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah strategis untuk menata ulang manajemen ASN agar lebih profesional dan efisien.

Kembali ke Dua Jenis ASN Utama

Berdasarkan draf terbaru revisi UU ASN, pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk mengembalikan struktur kepegawaian negara ke dalam dua pilar utama yang tegas, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, telah mengonfirmasi hal ini. Kesepakatan ini menegaskan bahwa tidak akan ada lagi istilah "PPPK Paruh Waktu" dalam nomenklatur kepegawaian permanen di masa depan.

Tujuannya adalah menyederhanakan birokrasi dan memastikan tidak ada ketidakjelasan status bagi para abdi negara.

PPPK Khusus untuk Kalangan Profesional

baca juga

Perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah dikembalikannya "ruh" atau tujuan asli dari pembentukan PPPK. Jika dalam beberapa tahun terakhir rekrutmen PPPK difokuskan sebagai solusi massal untuk menampung tenaga honorer atau non-ASN, ke depannya arah kebijakan akan berubah total.

Formasi PPPK nantinya akan dikunci khusus untuk kalangan profesional. Artinya, posisi ini diperuntukkan bagi individu yang memiliki keahlian spesifik, kepakaran khusus, atau kompetensi tinggi yang tidak dapat diisi oleh PNS biasa.

Konsekuensi dari kebijakan ini adalah standar rekrutmen yang akan semakin ketat. Seleksi PPPK tidak lagi sekadar formalitas, melainkan akan menerapkan standar tinggi dengan ambang batas nilai (passing grade) yang ketat.

Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa mereka yang masuk sebagai PPPK benar-benar tenaga ahli yang siap mendongkrak kinerja birokrasi.

Bagaimana Nasib Konsep "Paruh Waktu"?

Lantas, mengapa skema PPPK Paruh Waktu yang sempat ramai dibicarakan kini ditiadakan?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Alih Status Jadi Penuh Waktu?

Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Alih Status Jadi Penuh Waktu?

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 18:07 WIB

DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir

DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir

News | Selasa, 25 November 2025 | 16:41 WIB

Apakah Petugas Haji 2026 Harus ASN? Ketahui Siapa Saja yang Bisa Mendaftar

Apakah Petugas Haji 2026 Harus ASN? Ketahui Siapa Saja yang Bisa Mendaftar

Lifestyle | Senin, 24 November 2025 | 13:15 WIB

Terkini

AFC Bikin Publik Geleng Kepala, FAM Masuk Nominasi Federasi Terbaik Asia, PSSI Absen

AFC Bikin Publik Geleng Kepala, FAM Masuk Nominasi Federasi Terbaik Asia, PSSI Absen

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Investasi Migas Triliunan Rupiah Masuk Bali, Siap Mandiri Listrik dari Jawa?

Investasi Migas Triliunan Rupiah Masuk Bali, Siap Mandiri Listrik dari Jawa?

Bali | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya

Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Ancaman Penggusuran dan Teror Arwah Seram di Film Warga Rusun 609

Ancaman Penggusuran dan Teror Arwah Seram di Film Warga Rusun 609

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Gaji ASN Mau Ditransfer via KDMP? Guru Besar: Kopdes Gak Perlu Ngurusin Gaji, Malah Nambah Masalah!

Gaji ASN Mau Ditransfer via KDMP? Guru Besar: Kopdes Gak Perlu Ngurusin Gaji, Malah Nambah Masalah!

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Dari Sampah Jadi Cuan: Mengintip Potensi UMKM Berbasis Ekonomi Hijau di Indonesia

Dari Sampah Jadi Cuan: Mengintip Potensi UMKM Berbasis Ekonomi Hijau di Indonesia

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Strava Tambah Fitur Latihan Beban, Set dan Repetisi Bisa Dicatat Otomatis

Strava Tambah Fitur Latihan Beban, Set dan Repetisi Bisa Dicatat Otomatis

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

9 Arti Mimpi Buang Air Besar dan Melihat Kotoran Sendiri Primbon Jawa

9 Arti Mimpi Buang Air Besar dan Melihat Kotoran Sendiri Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Kini Warga Bisa Bertamu ke Balai Kota DKI, Rano Karno: Ini Balainya Masyarakat!

Kini Warga Bisa Bertamu ke Balai Kota DKI, Rano Karno: Ini Balainya Masyarakat!

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Sepatu Trail Running Apakah Bisa untuk Naik Gunung? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Sepatu Trail Running Apakah Bisa untuk Naik Gunung? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:35 WIB

×