Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.195,427
LQ45 619,275
Srikehati 301,815
JII 377,408
USD/IDR 17.858

Cara Ikut Lelang KPK Secara Online: Jadwal, Syarat dan Katalog

M Nurhadi

Rabu, 03 Desember 2025 | 11:20 WIB
Cara Ikut Lelang KPK Secara Online: Jadwal, Syarat dan Katalog
Lelang KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin menyelenggarakan lelang aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk berpartisipasi dalam pemulihan aset ini, penting untuk memahami secara detail informasi mengenai jadwal, katalog barang, hingga tata cara resmi mengikuti proses lelang secara daring (online).

Panduan ini bertujuan memberikan langkah-langkah praktis bagi masyarakat, mulai dari cara mengecek pengumuman resmi KPK, membuat akun di platform lelang negara, hingga mekanisme penawaran yang berlaku.

Jadwal dan Katalog Lelang KPK

Informasi resmi mengenai lelang aset negara dirilis secara berkala oleh KPK sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemulihan aset. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi KPK dan media sosial:

Kunjungi Situs KPK: Akses website resmi KPK di https://www.kpk.go.id/.

Akses Pengumuman: Klik menu "Ruang Informasi", lalu pilih sub-menu "Pengumuman". Halaman ini akan menampilkan daftar lengkap kegiatan lelang yang tersedia, termasuk batas waktu penawaran dan ketentuan pemenang.

Sementara itu, katalog barang lelang yang berisi rincian objek, nilai limit, dan ketentuan jaminan, biasanya diterbitkan mendekati waktu pelaksanaan lelang.

Selain melalui website resmi, informasi katalog juga diumumkan melalui akun Instagram resmi KPK, yaitu @lelangkpkofficial.

Pendaftaran Akun Lelang di Situs Resmi

Pendaftaran peserta lelang wajib dilakukan melalui situs lelang negara resmi, yaitu https://lelang.go.id. Mengacu pada ketentuan KPK, masyarakat wajib membuat akun yang terverifikasi sebelum dapat berpartisipasi dalam penawaran.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar akun di lelang.go.id:

Akses dan Pilih Daftar: Buka laman https://lelang.go.id dan klik menu "Daftar".

Isi Formulir: Lengkapi formulir pendaftaran dengan identitas yang akurat, meliputi nama, NIK, alamat email, nomor telepon, dan buat kata sandi yang kuat.

Unggah Dokumen: Unggah dokumen pendukung sesuai kolom yang tersedia, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Verifikasi Email: Setelah formulir dikirim, sistem akan mengirimkan tautan verifikasi melalui email. Pengguna wajib mengaktifkan akun dengan mengklik tautan tersebut.

Akun Siap Digunakan: Setelah proses verifikasi berhasil, akun Anda dapat langsung digunakan untuk login dan berpartisipasi dalam seluruh kegiatan lelang yang berlangsung di platform resmi tersebut.

Perlu dicatat, pendaftaran akun ini hanya perlu dilakukan sekali. Akun yang telah terverifikasi dapat digunakan untuk mengikuti lelang kapan saja.

Mekanisme Mengikuti Lelang KPK Secara Online

Setelah memiliki akun yang terdaftar, peserta dapat mengikuti lelang sesuai jadwal yang diumumkan oleh KPK. Merujuk pada mekanisme di situs resmi, berikut langkah-langkah untuk berpartisipasi dalam penawaran lelang secara online:

Login: Masuk ke akun Anda di https://lelang.go.id menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

Cari Objek Lelang: Gunakan kolom pencarian atau telusuri daftar pengumuman lelang KPK untuk menemukan objek yang diminati.

Pahami Detail: Pelajari secara seksama detail objek lelang, termasuk nilai limit, besaran uang jaminan yang dibutuhkan, lokasi barang, hingga ketentuan penentuan pemenang.

Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan ke nomor virtual account yang tertera. Transfer harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh sistem.

Penawaran (Bidding): Jika uang jaminan telah terverifikasi, peserta diperbolehkan memulai penawaran (bidding) saat jadwal lelang dibuka.

Penentuan Pemenang: Sistem akan menutup penawaran sesuai waktu server yang ditentukan. Peserta dengan penawaran tertinggi secara otomatis dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Pelunasan dan Serah Terima: Pemenang wajib melakukan pelunasan sisa pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan dan selanjutnya mengikuti prosedur serah terima aset yang tercantum pada pengumuman lelang.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RK Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi BJB, KPK Tanggapi Santai: Kami Punya Saksi dan Bukti Lain

RK Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi BJB, KPK Tanggapi Santai: Kami Punya Saksi dan Bukti Lain

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 11:18 WIB

Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang

Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang

Bisnis | Selasa, 02 Desember 2025 | 21:05 WIB

Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi

Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 20:35 WIB

KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie

KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 19:58 WIB

Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Foto | Selasa, 02 Desember 2025 | 17:31 WIB

Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi

Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 17:25 WIB

Terkini

Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?

Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:54 WIB

Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?

Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:50 WIB

Fitch Ratings Proyeksi Profitabilitas ARTO dengan Dukungan Ekosistem GOTO

Fitch Ratings Proyeksi Profitabilitas ARTO dengan Dukungan Ekosistem GOTO

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:46 WIB

Tinggalkan Perang Bunga, BTN Kini Kejar CASA Lewat Ecosystem Banking

Tinggalkan Perang Bunga, BTN Kini Kejar CASA Lewat Ecosystem Banking

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:36 WIB

Harga Emas di Pegadaian Turun Semua Hari Ini, Cek Daftarnya di Sini!

Harga Emas di Pegadaian Turun Semua Hari Ini, Cek Daftarnya di Sini!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:35 WIB

Fitch Afirmasi Peringkat Bank Jago (ARTO) di Level A dengan Outlook Stabil

Fitch Afirmasi Peringkat Bank Jago (ARTO) di Level A dengan Outlook Stabil

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:29 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini

IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:25 WIB

Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!

Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:15 WIB

Dari Sedekah Muncul Ide Usaha, Sandal Produksi Rumahan Ini Kini Tembus Pasar Nasional

Dari Sedekah Muncul Ide Usaha, Sandal Produksi Rumahan Ini Kini Tembus Pasar Nasional

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:12 WIB

Rapor Perbankan April 2026: Bank Mandiri Solid, Bagaimana dengan BCA?

Rapor Perbankan April 2026: Bank Mandiri Solid, Bagaimana dengan BCA?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:10 WIB