Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 02 Desember 2025 | 20:35 WIB
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos, buronan korupsi e-KTP, yang diharapkan percepat ekstradisi dari Singapura.
  • Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena objek yang digugat adalah penangkapan oleh otoritas Singapura, bukan Indonesia.
  • Paulus Tannos ditetapkan tersangka sejak 2019 terkait korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Suara.com - Upaya perlawanan hukum yang dilancarkan buronan kelas kakap kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukannya, sebuah keputusan yang disambut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai angin segar untuk memulangkannya ke Indonesia.

Kandasnya praperadilan ini dinilai KPK sebagai momentum krusial. Lembaga antirasuah kini berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, tempat ia ditangkap, dapat segera dieksekusi agar pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya bisa segera dimulai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa putusan hakim ini seharusnya menjadi pendorong bagi otoritas terkait untuk mempercepat proses pemulangan sang buronan.

“Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Budi memastikan bahwa KPK tidak tinggal diam. Koordinasi intensif terus dijalin dengan berbagai lembaga negara untuk memastikan Paulus Tannos tidak bisa lagi mengelak dari jerat hukum.

“KPK, baik pimpinan, penyidik, penuntut, dan tim lainnya juga terus berupaya secara serius dan aktif berkoordinasi, baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujar Budi.

Alasan Hakim Tolak Gugatan Paulus Tannos

Lalu, mengapa gugatan Paulus Tannos ditolak mentah-mentah? Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memberikan penjelasan hukum yang tegas dan jernih. Menurutnya, objek yang digugat oleh Paulus Tannos salah alamat.

Hakim Halida menjelaskan bahwa praperadilan hanya bisa menguji keabsahan penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

baca juga

Sementara dalam kasus ini, penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura di wilayah hukum mereka.

“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," kata Hakim Halida saat membacakan putusan, Selasa (2/12/2025).

Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap error in objecto atau salah objek, serta dinilai prematur.

“Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Halida.

Jejak Korupsi Sang Buronan

Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2019. Ia menjadi salah satu figur sentral dalam mega korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Ia diduga kuat terlibat dalam kongkalikong untuk memenangkan Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek. Dalam persekongkolan itu, disepakati adanya fee sebesar 5 persen yang akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPR RI dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, perusahaan milik Paulus Tannos diduga ikut menikmati uang haram dari proyek tersebut.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie

KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 19:58 WIB

Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Foto | Selasa, 02 Desember 2025 | 17:31 WIB

Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi

Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 17:25 WIB

Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB

Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 17:18 WIB

Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya

Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 16:13 WIB

Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan

Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 16:10 WIB

Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu

Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 13:52 WIB

Terkini

Hanya Ada Motor: Misteri Hilangnya Kakek 70 Tahun di Hutan Wangun Tuban Belum Terpecahkan

Hanya Ada Motor: Misteri Hilangnya Kakek 70 Tahun di Hutan Wangun Tuban Belum Terpecahkan

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:46 WIB

Mengapa Banyak Anak Bangsa Mencari Masa Depan di Luar Negeri?

Mengapa Banyak Anak Bangsa Mencari Masa Depan di Luar Negeri?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:45 WIB

6 Cara Membedakan Sandal Crocs Asli dan Palsu, Jangan sampai Tertipu Barang Tiruan

6 Cara Membedakan Sandal Crocs Asli dan Palsu, Jangan sampai Tertipu Barang Tiruan

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:43 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 BRI Pererat Kebersamaan Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Nobar Piala Dunia 2026 BRI Pererat Kebersamaan Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:43 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra

Jakarta | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:38 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta: Bentuk Apresiasi Bagi Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta: Bentuk Apresiasi Bagi Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:33 WIB

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:30 WIB

Indonesia Kejar Investasi AI China, Airlangga Ungkap Hasil Pertemuan dengan Huawei dan ByteDance

Indonesia Kejar Investasi AI China, Airlangga Ungkap Hasil Pertemuan dengan Huawei dan ByteDance

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:24 WIB

Terungkap Kronologi Direktur Keuangan yang Ditemukan Meninggal di Hotel St. Regis

Terungkap Kronologi Direktur Keuangan yang Ditemukan Meninggal di Hotel St. Regis

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:22 WIB

Wamensos Bawa Pesan Presiden ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Kota Semarang

Wamensos Bawa Pesan Presiden ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Kota Semarang

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:21 WIB

×