Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 02 Desember 2025 | 20:35 WIB
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos, buronan korupsi e-KTP, yang diharapkan percepat ekstradisi dari Singapura.
  • Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena objek yang digugat adalah penangkapan oleh otoritas Singapura, bukan Indonesia.
  • Paulus Tannos ditetapkan tersangka sejak 2019 terkait korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Suara.com - Upaya perlawanan hukum yang dilancarkan buronan kelas kakap kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukannya, sebuah keputusan yang disambut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai angin segar untuk memulangkannya ke Indonesia.

Kandasnya praperadilan ini dinilai KPK sebagai momentum krusial. Lembaga antirasuah kini berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, tempat ia ditangkap, dapat segera dieksekusi agar pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya bisa segera dimulai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa putusan hakim ini seharusnya menjadi pendorong bagi otoritas terkait untuk mempercepat proses pemulangan sang buronan.

“Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Budi memastikan bahwa KPK tidak tinggal diam. Koordinasi intensif terus dijalin dengan berbagai lembaga negara untuk memastikan Paulus Tannos tidak bisa lagi mengelak dari jerat hukum.

“KPK, baik pimpinan, penyidik, penuntut, dan tim lainnya juga terus berupaya secara serius dan aktif berkoordinasi, baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujar Budi.

Alasan Hakim Tolak Gugatan Paulus Tannos

Lalu, mengapa gugatan Paulus Tannos ditolak mentah-mentah? Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memberikan penjelasan hukum yang tegas dan jernih. Menurutnya, objek yang digugat oleh Paulus Tannos salah alamat.

Hakim Halida menjelaskan bahwa praperadilan hanya bisa menguji keabsahan penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

baca juga

Sementara dalam kasus ini, penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura di wilayah hukum mereka.

“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," kata Hakim Halida saat membacakan putusan, Selasa (2/12/2025).

Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap error in objecto atau salah objek, serta dinilai prematur.

“Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Halida.

Jejak Korupsi Sang Buronan

Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2019. Ia menjadi salah satu figur sentral dalam mega korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Ia diduga kuat terlibat dalam kongkalikong untuk memenangkan Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek. Dalam persekongkolan itu, disepakati adanya fee sebesar 5 persen yang akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPR RI dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, perusahaan milik Paulus Tannos diduga ikut menikmati uang haram dari proyek tersebut.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie

KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 19:58 WIB

Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Foto | Selasa, 02 Desember 2025 | 17:31 WIB

Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi

Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 17:25 WIB

Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB

Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 17:18 WIB

Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya

Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 16:13 WIB

Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan

Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 16:10 WIB

Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu

Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 13:52 WIB

Terkini

Ribuan Talenta Muda Berpeluang Bangun Karier Lewat Program Magang Nasional BRI

Ribuan Talenta Muda Berpeluang Bangun Karier Lewat Program Magang Nasional BRI

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:57 WIB

Menaker Dukung Program Magang Nasional BRI untuk Cetak Talenta Muda Siap Kerja

Menaker Dukung Program Magang Nasional BRI untuk Cetak Talenta Muda Siap Kerja

Sumbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Bukan Cedera! Kevin Diks Absen Bela Gladbach di Bundesliga, Ini Alasannya

Bukan Cedera! Kevin Diks Absen Bela Gladbach di Bundesliga, Ini Alasannya

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:52 WIB

BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Jogja | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:52 WIB

Program Magang Nasional BRI Dapat Apresiasi Menaker, Siapkan Generasi Muda Masuki Dunia Kerja

Program Magang Nasional BRI Dapat Apresiasi Menaker, Siapkan Generasi Muda Masuki Dunia Kerja

Jabar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:49 WIB

MRT Jakarta Meluncur Pukul 03.00 Selama Jakarta Running Festival 2026

MRT Jakarta Meluncur Pukul 03.00 Selama Jakarta Running Festival 2026

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:49 WIB

Update Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Cisarua, Jumlah Siswa Terdampak Bertambah Jadi 120 Orang

Update Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Cisarua, Jumlah Siswa Terdampak Bertambah Jadi 120 Orang

Jabar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Jejak 2 Ahli Kimia Asal China di Balik Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh, Datang Khusus Jadi 'Koki' Kristal

Jejak 2 Ahli Kimia Asal China di Balik Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh, Datang Khusus Jadi 'Koki' Kristal

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Jadi Mesin Gol Persija Jakarta, Alexander Jeremejeff Hampir Main di Klub Inggris

Jadi Mesin Gol Persija Jakarta, Alexander Jeremejeff Hampir Main di Klub Inggris

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Porprov Jateng 2026: Futsal Solo Hadapi Laga Hidup-Mati Lawan Wonogiri

Porprov Jateng 2026: Futsal Solo Hadapi Laga Hidup-Mati Lawan Wonogiri

Surakarta | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:43 WIB

×