Kemenhub Larang Operasional Truk di Jalan Tol Selama Nataru, Catat Tanggalnya

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 03 Desember 2025 | 16:24 WIB
Kemenhub Larang Operasional Truk di Jalan Tol Selama Nataru, Catat Tanggalnya
cek cctv jalan tol (Fiqih Alfarish/Unsplash)
Baca 10 detik
  • Kemenhub bersama instansi terkait memberlakukan larangan operasi truk selama periode Nataru 2025/2026 demi kelancaran.
  • Pembatasan ini berlaku pada truk sumbu tiga ke atas dan pengangkut material tertentu, terkecuali angkutan pokok penting.
  • Jadwal pembatasan di jalan tol ditetapkan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada ruas-ruas utama.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk-truk beroperasi pada saat momen natal dan tahun baru 2026 (nataru).

Kebijakan ini tertuang dalam (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang terbit Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

"Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Sebagai informasi, SKB Nomor: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Sejumlah petugas dan warga Kelurahan Malang Negah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penghadangan terhadap puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, Bogor pada Selasa 16 September 2025 [Suara.com/ANTARA]
Sejumlah petugas dan warga Kelurahan Malang Negah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penghadangan terhadap puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, Bogor pada Selasa 16 September 2025 [Suara.com/ANTARA]

Aan menjelaskan, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," katanya.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 - 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Baca Juga: Kemenhub: Seluruh Pesawat Airbus A320 di Indonesia Layak Operasi

"Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat," imbuhnya.

Adapun, berikut ruas jalan tol di mana truk dilarang beroperasi:

Lampung dan Sumatera Selatan

  • Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang. Panggang - Kayu Agung - Palembang.

DKI Jakarta - Banten

  • Jakarta - Tangerang- Merak.

DKI Jakarta

  • Prof. DR. Ir. Sedyatmo.
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Dalam Kota Jakarta

  • Cawang - Tomang - Pluit.
  • Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

DKI Jakarta dan Jawa Barat

  • Jakarta - Bogor - Ciawi.
  • Ciawi - Cigombong - Cibadak.
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu.
  • Jakarta - Cikampek.

Jawa Barat

  • Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
  • Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan.
  • Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional).
  • Cileunyi - Sumedang - Dawuan.
  • Bogor Ring Road (BORR).

Jawa Tengah

  • Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang.
  • Krapyak - Jatingaleh, (Semarang).
  • Jatingaleh - Srondol, (Semarang).
  • Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang).
  • Semarang - Solo - Ngawi.
  • Semarang - Demak.
  • Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten - Prambanan.

Jawa Timur

  • Surabaya - Gempol.
  • Gempok - Pandaan - Malang.
  • Surabaya - Gresik.
  • Gempol - Pasuruan - Probolinggo.
  • Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - Paiton (Fungsional).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI