Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Kamis, 04 Desember 2025 | 16:26 WIB
Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
Ilustrasi OJK. [Ist]
baca 10 detik
  • OJK telah menyelesaikan penyidikan dugaan penggelapan premi asuransi senilai Rp6,9 miliar.
  • Tindakan melanggar hukum ini dilakukan oleh Direktur Utama dan Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker selama periode 2018–2022.
  • Berkas perkara telah dilimpahkan (Tahap 2) pada 27 November 2025 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan atas kasus tindak pidana di sektor perasuransian. Perkara yang diusut adalah dugaan penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh dua pucuk pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan premi ini terjadi dalam kurun waktu empat tahun, yaitu antara 2018 hingga 2022, di kantor perusahaan yang bersangkutan.

Nilai total premi yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp6,9 miliar, yang berasal dari dua pemegang polis:

Sebesar Rp3.047.941.323 milik Perumda BPR Bank Kota Bogor.
Sebesar Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker," jelas Ismail Riyadi dalam keterangan pers, Kamis (4/12/2025).

Dalam menangani kasus dugaan tindak pidana ini, OJK telah menjalankan berbagai tahapan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga tahap penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses tersebut, ditemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana penggelapan premi. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana yang menanti para pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Perasuransian, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penyidik OJK telah menindaklanjuti kasus ini dengan melimpahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).

baca juga

Pada tanggal 27 November 2025, Penyidik OJK melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dilakukan melalui koordinasi dengan Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jasa Perawatan Pembakit Listrik RI Laris Manis Dilirik Malaysia Hingga China

Jasa Perawatan Pembakit Listrik RI Laris Manis Dilirik Malaysia Hingga China

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 16:22 WIB

Song Seung Heon Sapa Penggemar di Plaza Indonesia, Dipuji Ganteng Meski Tak Muda Lagi

Song Seung Heon Sapa Penggemar di Plaza Indonesia, Dipuji Ganteng Meski Tak Muda Lagi

Entertainment | Kamis, 04 Desember 2025 | 16:19 WIB

Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Cara Daftarnya

Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Cara Daftarnya

Lifestyle | Kamis, 04 Desember 2025 | 16:20 WIB

Terkini

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

×