Revisi UU ASN 2023: Kontrak PPPK Diperpanjang Berdasarkan Faktor Apa Saja?

M Nurhadi

Selasa, 09 Desember 2025 | 07:00 WIB
Revisi UU ASN 2023: Kontrak PPPK Diperpanjang Berdasarkan Faktor Apa Saja?
Poin-poin Utama dalam Revisi UU ASN dan Kontroversinya (kemenparekraf.go.id)

Suara.com - Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem kepegawaian di Indonesia. Salah satu langkah terbarunya adalah melalui Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Perubahan ini membawa angin segar, khususnya bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena akan mengatur secara lebih tegas tentang perpanjangan kontrak kerja mereka.

Saat ini, rancangan revisi UU ASN sedang dalam proses pembahasan di DPR RI. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang lebih jelas, adil, dan berorientasi pada kualitas kinerja pegawai.

Kinerja sebagai Penentu Utama Kontrak

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa ke depannya, kinerja akan menjadi tolok ukur utama untuk menentukan apakah kontrak kerja PPPK akan diperpanjang atau tidak.

  • Wajib Mengisi E-Kinerja: Semua ASN, termasuk PPPK, diwajibkan untuk rutin mengisi laporan di sistem e-kinerja. Data inilah yang akan menjadi landasan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing dalam memberikan penilaian.
  • Jika Kinerja di Bawah Standar: Jika hasil penilaian menunjukkan kinerja seorang PPPK berada di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK memiliki hak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja yang bersangkutan. Sebagaimana dijelaskan oleh Waka BKN Suharmen, hal ini menjadi adil karena tolok ukurnya jelas dan tercatat dalam laporan e-kinerja.

Anggaran Bukan Lagi Alasan Pemutusan Kontrak

Salah satu poin penting dan melegakan dalam revisi UU ASN ini adalah penegasan bahwa kondisi anggaran daerah tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus atau tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK.

Sebelumnya, banyak PPPK formasi 2021 yang masa kontraknya berakhir dan menghadapi ketidakpastian perpanjangan akibat alasan efisiensi anggaran atau dampak pemotongan dana transfer ke daerah. Masalah ini yang ingin diselesaikan melalui aturan baru.

Waka BKN Suharmen menekankan bahwa ketika pemerintah daerah (Pemda) mengajukan kebutuhan formasi PPPK, mereka wajib melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

baca juga

Pengajuan usulan formasi ini seharusnya sudah mempertimbangkan dan menghitung ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan PPPK, yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Oleh karena itu, aturan baru ini memperjelas: perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan akan berdasarkan capaian kinerja, bukan lagi berdasarkan alasan ketersediaan anggaran semata.

Aturan ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi para PPPK, memastikan bahwa masa depan karir mereka benar-benar ditentukan oleh dedikasi dan kualitas kerja mereka, bukan oleh gejolak kondisi fiskal daerah yang tidak terduga.

Revisi UU ASN 2023 ini diharapkan dapat segera disahkan agar menciptakan tata kelola ASN, termasuk PPPK, yang lebih profesional dan berbasis meritokrasi.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lowongan PPPK Badan Gizi Nasional Dibuka! Ada 32.000 Formasi, Cek Gaji dan Syarat Lengkapnya

Lowongan PPPK Badan Gizi Nasional Dibuka! Ada 32.000 Formasi, Cek Gaji dan Syarat Lengkapnya

Lifestyle | Minggu, 07 Desember 2025 | 17:09 WIB

ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan Mulai 2025, Ini Syaratnya

ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan Mulai 2025, Ini Syaratnya

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 07:28 WIB

Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu

Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu

Bisnis | Jum'at, 05 Desember 2025 | 17:28 WIB

Terkini

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

×