Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.745.000
Beli Rp2.600.000
IHSG 5.342,137
LQ45 527,078
Srikehati 259,301
JII 319,450
USD/IDR 18.166

ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan Mulai 2025, Ini Syaratnya

M Nurhadi

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:28 WIB
ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan Mulai 2025, Ini Syaratnya
Ilustrasi ASN (Pixabay)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sistem kenaikan pangkat yang baru mulai tahun 2025, membawa perubahan mendasar pada periodisasi pengusulan yang kini jauh lebih fleksibel.

Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian.

Dasar Hukum Perubahan Kenaikan Pangkat

Perubahan mekanisme kenaikan pangkat ASN ini berlandaskan pada dua regulasi BKN terbaru:

Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025: Mengatur tentang periodisasi kenaikan pangkat.
Peraturan BKN No. 1 Tahun 2025: Mengatur mengenai kenaikan pangkat reguler.

Ketentuan baru ini melengkapi rujukan lama yang sebelumnya menjadi pegangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2000 dan perubahannya dalam PP No. 12 Tahun 2002. Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar yang wajib diikuti oleh instansi dan PNS untuk memastikan proses kenaikan pangkat berjalan seragam dan akuntabel.

Periodisasi Baru: Setiap Bulan Sepanjang Tahun

Perubahan paling krusial adalah pada jadwal pengusulan. Dengan terbitnya Peraturan BKN No. 4/2025, jadwal kenaikan pangkat kini dilangsungkan setiap bulan, tepatnya setiap tanggal 1, dari Januari sampai Desember.

Skema bulanan ini secara total menjadi 12 periode dalam setahun, menggantikan sistem lama yang hanya membuka empat periode saja, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Skema bulanan ini memberikan fleksibilitas tinggi. Instansi tidak perlu lagi menunda atau menunggu beberapa bulan untuk memasukkan berkas, sementara PNS dapat menyesuaikan jadwal pengajuan agar proses kenaikan pangkat tidak tertunda terlalu lama.

Secara umum, terdapat dua jenis kenaikan pangkat yang dapat diajukan oleh PNS:

Kenaikan Pangkat Reguler: Diberikan kepada PNS yang bekerja sebagai pelaksana dan telah memenuhi syarat minimal masa kerja, nilai kinerja, dan kelengkapan administratif.

Kenaikan Pangkat Pilihan: Berlaku untuk PNS yang memiliki prestasi luar biasa, pemegang jabatan struktural atau fungsional tertentu, pegawai yang sedang menjalani tugas belajar, hingga mereka yang berhasil menghasilkan inovasi atau temuan baru yang diakui.

Syarat Reguler dan Ketentuan Khusus yang Wajib Dipenuhi

Untuk jalur reguler, PNS wajib memenuhi dua syarat utama:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu

Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu

Bisnis | Jum'at, 05 Desember 2025 | 17:28 WIB

Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos

Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 13:40 WIB

Ratu Zakiyah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra

Ratu Zakiyah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 06:13 WIB

Terkini

MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah

MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:56 WIB

Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah

Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:57 WIB

Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya

Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:24 WIB

Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana

Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:59 WIB

Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi

Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:44 WIB

Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027

Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:43 WIB

Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana

Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:19 WIB

Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi

Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:11 WIB

Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor

Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:01 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana

Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:45 WIB