Suara.com - Bagi pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), akhir tahun 2025 menjadi kesempatan emas.
Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia sedang gencar mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan keuntungan besar, di mana tunggakan pajak bertahun-tahun dan denda administratif dihapuskan.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Berikut adalah daftar provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan dengan kebijakan penghapusan denda dan tunggakan:
1. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumatera Utara menawarkan program keringanan yang komprehensif. Wajib pajak hanya perlu membayar tunggakan pokok PKB tahun berjalan (2024 dan 2025), serta tahun 2026 jika masa jatuh tempo jatuh pada Januari 2026.
Artinya, jika menunggak lima tahun sejak 2020, tunggakan tahun 2020 hingga 2023 akan dihapus.
Keringanan lain yang diberikan meliputi:
Potongan pokok PKB hingga 5% bagi kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas.
Bebas pajak progresif.
Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
2. Riau
Program pemutihan pajak di Provinsi Riau diperpanjang hingga 15 Desember 2025 melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025. Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.