Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN

Achmad Fauzi | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:18 WIB
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
Minyak goreng Minyakita yang dijualkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
  • Mendag Budi Santoso terbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, merevisi aturan tata kelola MinyaKita.
  • Regulasi ini fokuskan penguatan distribusi melalui BUMN untuk menjaga harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.
  • Pemerintah memperketat pengawasan hukum disertai ancaman sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata kelola MinyaKita.

Regulasi baru ini menitikberatkan penguatan distribusi melalui badan usaha milik negara (BUMN) guna menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di tingkat konsumen.

Regulasi ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan tersebut akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Ketentuan ini sekaligus merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Revisi kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola MinyaKita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai kerja sama perdagangan Indonesia dengan negara-negara Eurasian Economic Union (EAEU) memiliki peluang besar. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai kerja sama perdagangan Indonesia dengan negara-negara Eurasian Economic Union (EAEU) memiliki peluang besar. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Pemerintah menilai efisiensi distribusi menjadi kunci dalam menjaga harga MinyaKita tetap sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," ujar Mendag dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

"Pemerintah akan memperkuat distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut," sambungnya.

Menurut Mendag, penguatan peran BUMN sebagai distributor MinyaKita menjadi salah satu poin utama penyempurnaan kebijakan. Langkah ini diharapkan membuat penyaluran berjalan lebih cepat dan terkoordinasi sehingga harga MinyaKita dapat terjaga di berbagai wilayah.

Selain itu, Permendag ini juga menegaskan pengutamaan penyaluran MinyaKita ke pasar rakyat. Pasar rakyat diposisikan sebagai saluran distribusi utama karena dinilai paling dekat dengan konsumen.

"Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok)," kata Busan.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran dan praktik spekulatif yang dapat mengganggu pasokan serta stabilitas harga. Penguatan ini dibarengi dengan ancaman sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.

Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan.

"Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga," katanya.

Mendag menambahkan, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 disusun untuk memperkuat ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah, termasuk pemenuhan kebutuhan UMKM dan masyarakat prasejahtera.

Ia juga menegaskan MinyaKita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur pemerintah agar dapat dijual sesuai HET.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belarus Siap Tanam Modal di Indonesia, Alat Pertanian Jadi Bidikan

Belarus Siap Tanam Modal di Indonesia, Alat Pertanian Jadi Bidikan

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 08:18 WIB

Mendag Dorong Pembentukan Indonesia  Belarus Business Council

Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 17:20 WIB

Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir

Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:55 WIB

Terkini

Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang

Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:01 WIB

Perang di Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Biar Rupiah Makin Kuat

Perang di Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Biar Rupiah Makin Kuat

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:00 WIB

Diskon Tiket Mudik 30 Persen Disebut Justru Bebani Operator Kapal Ferry

Diskon Tiket Mudik 30 Persen Disebut Justru Bebani Operator Kapal Ferry

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:46 WIB

Alasan Danantara Terbitkan Surat Utang Rp 7 Triliun

Alasan Danantara Terbitkan Surat Utang Rp 7 Triliun

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Fitur QRIS Ini Bisa Cair 3 Kali Sehari Bikin UMKM Makin Satset di Ramadan

Fitur QRIS Ini Bisa Cair 3 Kali Sehari Bikin UMKM Makin Satset di Ramadan

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:37 WIB

Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok

Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:34 WIB

ASDP Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Berkurang Jadi 20 KM

ASDP Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Berkurang Jadi 20 KM

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:30 WIB

5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?

5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:58 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menko Airlangga: Tugas BI Ini!

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menko Airlangga: Tugas BI Ini!

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:47 WIB

Meski Dompet Pas-pasan, 85,1 Persen Warga RI Tetap Nekat Mudik

Meski Dompet Pas-pasan, 85,1 Persen Warga RI Tetap Nekat Mudik

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:37 WIB