Baca 10 detik
- Mendag Budi Santoso terbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, merevisi aturan tata kelola MinyaKita.
- Regulasi ini fokuskan penguatan distribusi melalui BUMN untuk menjaga harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.
- Pemerintah memperketat pengawasan hukum disertai ancaman sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.
Oleh karena itu, keterjangkauan harga MinyaKita dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara.