Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:18 WIB
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
Minyak goreng Minyakita yang dijualkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Baca 10 detik
  • Mendag Budi Santoso terbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, merevisi aturan tata kelola MinyaKita.
  • Regulasi ini fokuskan penguatan distribusi melalui BUMN untuk menjaga harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.
  • Pemerintah memperketat pengawasan hukum disertai ancaman sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.

Oleh karena itu, keterjangkauan harga MinyaKita dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI