Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:33 WIB
Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Ilustrasi Upah Minimum 2026 (freepik)
baca 10 detik
  • Pemerintah menargetkan penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota harus rampung paling lambat 24 Desember 2025.
  • Penyesuaian perhitungan kenaikan upah daerah hanya fokus pada aspek rentang alpha 0,5 sampai 0,9.
  • Kementerian Ketenagakerjaan menekankan optimisme dan pendampingan, bukan membahas sanksi bagi daerah terlambat.

Suara.com - Pemerintah menargetkan penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota rampung paling lambat 24 Desember 2025. Tenggat waktu tersebut ditetapkan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang menjadi acuan baru perhitungan kenaikan upah tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai waktu yang tersisa masih cukup bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan penetapan upah minimum. Ia menyebut, proses pembahasan di daerah sejatinya sudah berjalan jauh sebelum PP ditetapkan Presiden.

"Prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari sekarang nolnya. Sudah lebih dari satu bulan kami berkoordinasi dan berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menteri Ketenagakerjaan Yasierli optimistis tim nasional Indonesia akan mengalahkan China. (Suara.com/Lilis)
Menteri Ketenagakerjaan Yasierli optimistis tim nasional Indonesia akan mengalahkan China. (Suara.com/Lilis)

Menurut dia, berbagai estimasi terkait upah minimum telah lebih dulu dibahas di tingkat daerah. Penetapan rentang alpha oleh Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai penanda akhir yang menjadi dasar finalisasi perhitungan.

Yassierli menekankan, formula kenaikan upah tidak berubah, sehingga daerah hanya perlu menyesuaikan pada aspek alpha. Rentang alpha 0,5 sampai 0,9 memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan besaran kenaikan sesuai kondisi masing-masing.

"Formulanya tetap, jadi hanya masalah alpha," ujarnya.

Terkait potensi keterlambatan penetapan upah minimum, Yassierli enggan berbicara mengenai sanksi. Ia memilih menekankan pendekatan optimisme dan pendampingan kepada pemerintah daerah.

"Jangan bicara sanksi dulu, kita bicara optimis," kata dia.

Ia memastikan Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan pendampingan kepada provinsi yang membutuhkan, terutama dalam proses perhitungan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah. Pendampingan tersebut disebut sebagai bagian dari tugas kementerian.

baca juga

Upaya percepatan juga dilakukan melalui sosialisasi kebijakan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Yassierli mengungkapkan, sosialisasi telah dilakukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.

"Kami sangat apresiasi Mendagri yang sudah men-support dan memfasilitasi," ujarnya.

Selain itu, pemerintah pusat juga berencana melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk memastikan proses di daerah berjalan sesuai koridor PP Pengupahan yang baru.

Yassierli menambahkan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor penting dalam menjaga jadwal penetapan upah minimum. Penyusunan PP sendiri melibatkan berbagai pihak, termasuk BPS, Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Sekretariat Negara.

“Ini adalah kebijakan dari Pak Presiden dan tentu harus kita tindak lanjuti dan kita laksanakan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya

Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 16:12 WIB

UMP Jakarta 2026 Naik Berapa Persen? Analisis Lengkap Formula Baru hingga Kejutan Menaker

UMP Jakarta 2026 Naik Berapa Persen? Analisis Lengkap Formula Baru hingga Kejutan Menaker

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 13:04 WIB

UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama

UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 11:12 WIB

Terkini

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54 WIB

Purbaya Rayu Menkeu dan Investor China Beli Panda Bond RI, Dianggap Punya Dana Besar

Purbaya Rayu Menkeu dan Investor China Beli Panda Bond RI, Dianggap Punya Dana Besar

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:48 WIB

Jeffrey Hendrik Jadi Bos Baru BEI, Core Indonesia: Investor Lebih Peduli Kondisi Ekonomi RI!

Jeffrey Hendrik Jadi Bos Baru BEI, Core Indonesia: Investor Lebih Peduli Kondisi Ekonomi RI!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:42 WIB

Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce

Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:40 WIB

Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi

Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:15 WIB

Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana

Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:10 WIB

Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan

Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:23 WIB

BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri

BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:12 WIB

Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?

Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10 WIB