UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama

M Nurhadi

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:12 WIB
UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama
Presiden Prabowo. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo mengesahkan PP Pengupahan pada 16 Desember 2025, menjadi landasan hukum penetapan upah minimum 2026.
  • Formula baru menggunakan variabel Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikali Indeks Alfa (0,5-0,9).
  • Gubernur wajib mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025, serta menetapkan upah sektoral.

Suara.com - Pemerintah secara resmi merilis regulasi terbaru mengenai sistem pengupahan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025, yang akan menjadi landasan hukum penetapan upah minimum untuk tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa dengan ditekennya aturan tersebut, para Gubernur di seluruh Indonesia kini memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).

Poin-Poin Utama dalam PP Pengupahan Terbaru:

  • Wewenang Kepala Daerah: Gubernur memegang otoritas penuh dalam menentukan upah. Kewajiban utama mencakup penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, Gubernur juga memiliki pilihan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta sektoralnya (UMSK).
  • Formula Perhitungan Baru: Pemerintah menetapkan rumusan kenaikan upah berdasarkan variabel Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks Alfa). Untuk periode ini, rentang nilai Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.
  • Akomodasi Putusan MK: Yassierli menegaskan bahwa formula ini disusun sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, sekaligus sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan kelompok buruh dan pengusaha.
  • Proses Teknis: Sebelum diputuskan oleh Gubernur, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan penghitungan terlebih dahulu untuk memberikan rekomendasi angka kenaikan yang sesuai dengan kondisi ekonomi wilayah masing-masing.

Perbandingan Aturan Pengupahan Lama vs Baru

Perubahan mendasar dalam sistem pengupahan tahun ini terjadi sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Perbedaan mencolok pertama terletak pada Nilai Indeks Alfa. Pada aturan sebelumnya, indeks Alfa ditetapkan sangat rendah, yakni di kisaran 0,10 hingga 0,30.

Namun, dalam regulasi terbaru yang diteken Presiden Prabowo, angka ini dinaikkan secara signifikan menjadi 0,5 hingga 0,9. Kenaikan ini secara langsung memberikan peluang bagi buruh untuk mendapatkan persentase kenaikan upah yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi.

Perbedaan kedua yang sangat krusial adalah kembalinya Upah Minimum Sektoral. Jika pada aturan lama upah sektoral sempat dihapuskan, regulasi terbaru kini mewajibkan Gubernur untuk menetapkan kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik beban kerja atau risiko berbeda.

Ketiga, terdapat perubahan pada aspek teknis dan tenggat waktu. Pada sistem sebelumnya, pengumuman upah minimum biasanya dilakukan serentak pada bulan November (21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK).

baca juga

Karena adanya proses penyesuaian regulasi dan kajian mendalam yang baru selesai bulan ini, pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi Gubernur untuk menetapkan upah hingga paling lambat 24 Desember 2025.

Secara filosofis, aturan lama cenderung berfokus pada stabilitas ekonomi dengan kenaikan yang sangat terukur.

Sementara itu, aturan terbaru ini lebih menekankan pada penguatan daya beli pekerja dan pemenuhan hak-hak buruh sesuai koridor hukum yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026

Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 11:08 WIB

Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku

Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 08:27 WIB

Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember

Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15 WIB

Terkini

Rumor MSCI Downgrade IHSG Panaskan Hubungan RI-Singapura

Rumor MSCI Downgrade IHSG Panaskan Hubungan RI-Singapura

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:20 WIB

Target Harga Saham BBCA di Tengah Koreksi Ekstrem

Target Harga Saham BBCA di Tengah Koreksi Ekstrem

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:11 WIB

Kepung Lokasi Balap Liar KM 77 Cipali, Polsek Campaka Amankan 35 Remaja dan 24 Motor

Kepung Lokasi Balap Liar KM 77 Cipali, Polsek Campaka Amankan 35 Remaja dan 24 Motor

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 22:08 WIB

Patuhi Danantara, PTBA Resmi Bubarkan Anak Usaha

Patuhi Danantara, PTBA Resmi Bubarkan Anak Usaha

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:05 WIB

Aparat Bersenjata Geledah Ponpes Putri saat Santri Tidur, Komnas HAM Turun Tangan

Aparat Bersenjata Geledah Ponpes Putri saat Santri Tidur, Komnas HAM Turun Tangan

News | Minggu, 01 November 2026 | 22:00 WIB

Waspada! Ada Dokter Gadungan Rawat 169 Pasien Kanker, Ngaku Tak Bersalah dan Siapkan Vaksin Kanker

Waspada! Ada Dokter Gadungan Rawat 169 Pasien Kanker, Ngaku Tak Bersalah dan Siapkan Vaksin Kanker

News | Minggu, 01 November 2026 | 22:00 WIB

Ika Wonda Hattrick, MilkLife Strikers Buka Singa Cup 2026 dengan Kemenangan Telak

Ika Wonda Hattrick, MilkLife Strikers Buka Singa Cup 2026 dengan Kemenangan Telak

Surakarta | Minggu, 01 November 2026 | 21:56 WIB

Pendampingan Tim Patriot Brawijaya Bikin Warga Klamono-Segun Mandiri

Pendampingan Tim Patriot Brawijaya Bikin Warga Klamono-Segun Mandiri

Jatim | Minggu, 01 November 2026 | 21:47 WIB

Revora 2026 Bakal Hadirkan 1.000 Mobil di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Ini Jadwal dan Keseruannya

Revora 2026 Bakal Hadirkan 1.000 Mobil di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Ini Jadwal dan Keseruannya

Sumut | Minggu, 01 November 2026 | 21:44 WIB

Latihan Jadi Pengusaha Digital, Santri di Solo Mimpi Buka Warung Pecel Lele

Latihan Jadi Pengusaha Digital, Santri di Solo Mimpi Buka Warung Pecel Lele

Surakarta | Minggu, 01 November 2026 | 21:41 WIB

×