SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:09 WIB
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
Ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Banyak masyarakat yang sering merasa khawatir ketika menyadari Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya telah melewati masa berlaku.

Selama ini, anggapan yang beredar adalah SIM yang sudah mati meski hanya satu hari wajib melalui prosedur pembuatan baru dari awal. Namun, tahukah Anda bahwa dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah kadaluwarsa tetap bisa diperpanjang?

Kebijakan ini menjadi solusi praktis agar pengendara tidak perlu repot mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, perlu dicatat bahwa dispensasi ini tidak berlaku sembarangan, melainkan ada payung hukum dan situasi khusus yang melandasinya

Aturan SIM Mati yang Bisa Diperpanjang

Berdasarkan regulasi yang berlaku, SIM yang masa aktifnya habis tetap dapat diperpanjang apabila tanggal berakhirnya bertepatan dengan hari di mana Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tidak beroperasi.

Situasi ini biasanya terjadi pada hari libur nasional, tanggal merah di kalender, atau momen libur bersama seperti pergantian tahun baru.

Hal ini secara resmi diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 Ayat 3, disebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya karena kondisi kahar (keadaan di luar kendali/libur operasional) dapat:

Dikecualikan dari aturan pembuatan SIM baru.

Dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri melalui laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Baca Juga: 4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile

Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan

Sebelum Anda mendatangi kantor Satpas atau layanan SIM Keliling, pastikan seluruh berkas administrasi telah siap. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses birokrasi. Berikut daftar syaratnya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM Asli yang sudah hampir habis atau baru saja habis masa berlakunya, beserta fotokopinya.
  • Surat Keterangan Sehat (Bukti cek kesehatan dari dokter yang ditunjuk).
  • Hasil Tes Psikologi (Bukti cek psikologi yang sah).
  • Bukti Pembayaran biaya PNBP perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Mengenai tarif, pemerintah telah menetapkan biaya resmi yang seragam untuk setiap golongan SIM. Penting bagi pengendara di kota-kota besar untuk mengetahui rincian ini agar terhindar dari praktik pungutan liar.

Berikut adalah rincian biaya pokok perpanjangan SIM:

SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI