- Pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026.
- Kebijakan ini bertujuan strategis memutus rantai kejahatan digital yang merugikan negara hingga Rp7 triliun.
- Implementasi awal sistem hybrid dimulai 1 Januari 2026, didukung penuh oleh operator telekomunikasi dan Dukcapil.
Suara.com - Pemerintah resmi melangkah lebih jauh dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Mulai 1 Januari 2026, registrasi kartu SIM akan memasuki era baru dengan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai opsi verifikasi identitas pelanggan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut kebijakan ini sebagai upaya strategis memutus rantai kejahatan digital yang selama ini menjadikan nomor seluler sebagai “gerbang utama” penipuan.
Pada tahap awal, registrasi biometrik akan bersifat sukarela dan berjalan secara hybrid hingga akhir Juni 2026.
Setelah itu, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baruakan dilakukan sepenuhnya menggunakan face recognition.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Nomor Seluler Jadi Senjata Utama Kejahatan Digital
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering, mengandalkan nomor seluler sebagai alat utama.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” ujar Edwin.
Baca Juga: Bye-Bye Wi-Fi! 5 Tablet RAM 8GB Terbaik Dilengkapi dengan SIM Card, Kecepatan Ngebut!
Padahal, hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi telah menembus 332 juta nomor.
Ironisnya, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
Menurut Edwin, kondisi inilah yang mendorong Komdigi mempercepat kebijakan registrasi SIM Card berbasis biometrik wajah.
ATSI: Operator Sudah Siap Jalankan Sistem Hybrid
Dari sisi industri, ATSI memastikan operator seluler siap menjalankan kebijakan baru ini. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa implementasi akan dilakukan bertahap agar transisi berjalan mulus.
“Mulai 1 Januari 2026 akan digunakan sistem hybrid. Pelanggan baru bisa memilih registrasi menggunakan NIK seperti sekarang atau langsung dengan biometrik wajah,” jelas Marwan.