SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:09 WIB
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
Ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000

SIM D dan SIM D1 (Disabilitas): Rp 30.000

Selain biaya pokok di atas, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk komponen biaya pendukung lainnya sebagai berikut:

Tes Kesehatan: Rp 35.000 (berlaku untuk seluruh jenis SIM).

Biaya Asuransi: Rp 50.000 (bersifat opsional namun disarankan).

Tes Psikologi: Maksimal Rp 100.000 (tergantung penyedia layanan tes).

Bagi Anda yang tinggal di kota-kota besar dengan mobilitas tinggi, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan masa berlaku SIM secara berkala.

Idealnya, proses perpanjangan dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM Anda mati saat Satpas sedang beroperasi normal tanpa adanya hari libur nasional, maka otomatis Anda harus menempuh jalur pembuatan SIM baru.

Pihak Korlantas Polri juga terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi digital atau layanan SIM Keliling guna mempermudah akses tanpa harus mengantre panjang di kantor pusat Satpas.

Baca Juga: 4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI