Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:12 WIB
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
Menaker Yassierli. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Menaker Yassierli menjelaskan filosofi penetapan rentang nilai alpha (0,5 sampai 0,9) dalam PP Pengupahan.
  • Rentang alpha berfungsi sebagai instrumen fleksibel bagi daerah menyesuaikan upah minimum berdasarkan KHL lokal.
  • Kebijakan ini bertujuan mengelola disparitas upah struktural yang sudah ada antarwilayah di Indonesia.

Suara.com - Pemerintah terus berupaya meramu kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional di tengah dinamika ekonomi nasional yang fluktuatif.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan penjelasan mendalam mengenai filosofi di balik penetapan rentang nilai alpha yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Kebijakan ini disebut-sebut sebagai senjata utama pemerintah untuk mengikis jurang atau disparitas upah yang selama ini terjadi antarwilayah di Indonesia.

Menurut Yassierli, penetapan rentang alpha mulai dari 0,5 sampai 0,9 bukan sekadar angka teknis semata. Angka ini dirancang sebagai instrumen fleksibel yang memungkinkan setiap daerah melakukan penyesuaian upah minimum sesuai dengan realitas ekonomi lokal serta standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah.

Masalah Struktural Kesenjangan Upah

Kesenjangan pendapatan antarwilayah di tanah air memang menjadi persoalan menahun yang sulit diurai. Menaker menegaskan bahwa disparitas upah bukanlah fenomena baru yang muncul akibat kebijakan pengupahan terbaru.

Sebaliknya, hal ini merupakan tantangan struktural yang sudah ada sejak lama dan harus dikelola secara bijak melalui regulasi yang tepat.

“Jadi kondisi awalnya itu sudah terjadi disparitas,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia menyadari bahwa kebijakan mengenai variabel alpha ini sering kali disalahpahami oleh publik jika tidak dilihat secara utuh.

Baca Juga: Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Menaker adalah penolakan terhadap penggunaan satu angka alpha yang berlaku seragam secara nasional.

Penggunaan angka tunggal dinilai sangat berisiko karena justru akan mengunci atau mempertahankan kesenjangan upah yang ada. Dengan rentang alpha, Dewan Pengupahan Daerah memiliki ruang gerak untuk menentukan angka yang paling proporsional bagi daerahnya.

“Dengan kita punya rentang alpha, maka disparitas itu menjadi salah satu pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah dan pimpinan daerah untuk meminimumkan disparitas,” ungkap Yassierli.

“Jadi jangan dibalik membacanya. Karena kalau kita keluar dengan satu angka, maka artinya disparitas itu akan tetap terjadi,” sambung dia.

Yassierli menjelaskan bahwa perbedaan kondisi ekonomi daerah adalah variabel yang tidak bisa diabaikan dalam merumuskan upah minimum.

Setiap kota atau kabupaten memiliki tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan standar biaya hidup yang berbeda-beda. Oleh karena itu, rentang alpha hadir untuk menjembatani perbedaan tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI