Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:12 WIB
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
Menaker Yassierli. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Menaker Yassierli menjelaskan filosofi penetapan rentang nilai alpha (0,5 sampai 0,9) dalam PP Pengupahan.
  • Rentang alpha berfungsi sebagai instrumen fleksibel bagi daerah menyesuaikan upah minimum berdasarkan KHL lokal.
  • Kebijakan ini bertujuan mengelola disparitas upah struktural yang sudah ada antarwilayah di Indonesia.

Suara.com - Pemerintah terus berupaya meramu kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional di tengah dinamika ekonomi nasional yang fluktuatif.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan penjelasan mendalam mengenai filosofi di balik penetapan rentang nilai alpha yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Kebijakan ini disebut-sebut sebagai senjata utama pemerintah untuk mengikis jurang atau disparitas upah yang selama ini terjadi antarwilayah di Indonesia.

Menurut Yassierli, penetapan rentang alpha mulai dari 0,5 sampai 0,9 bukan sekadar angka teknis semata. Angka ini dirancang sebagai instrumen fleksibel yang memungkinkan setiap daerah melakukan penyesuaian upah minimum sesuai dengan realitas ekonomi lokal serta standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah.

Masalah Struktural Kesenjangan Upah

Kesenjangan pendapatan antarwilayah di tanah air memang menjadi persoalan menahun yang sulit diurai. Menaker menegaskan bahwa disparitas upah bukanlah fenomena baru yang muncul akibat kebijakan pengupahan terbaru.

Sebaliknya, hal ini merupakan tantangan struktural yang sudah ada sejak lama dan harus dikelola secara bijak melalui regulasi yang tepat.

“Jadi kondisi awalnya itu sudah terjadi disparitas,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia menyadari bahwa kebijakan mengenai variabel alpha ini sering kali disalahpahami oleh publik jika tidak dilihat secara utuh.

baca juga

Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Menaker adalah penolakan terhadap penggunaan satu angka alpha yang berlaku seragam secara nasional.

Penggunaan angka tunggal dinilai sangat berisiko karena justru akan mengunci atau mempertahankan kesenjangan upah yang ada. Dengan rentang alpha, Dewan Pengupahan Daerah memiliki ruang gerak untuk menentukan angka yang paling proporsional bagi daerahnya.

“Dengan kita punya rentang alpha, maka disparitas itu menjadi salah satu pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah dan pimpinan daerah untuk meminimumkan disparitas,” ungkap Yassierli.

“Jadi jangan dibalik membacanya. Karena kalau kita keluar dengan satu angka, maka artinya disparitas itu akan tetap terjadi,” sambung dia.

Yassierli menjelaskan bahwa perbedaan kondisi ekonomi daerah adalah variabel yang tidak bisa diabaikan dalam merumuskan upah minimum.

Setiap kota atau kabupaten memiliki tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan standar biaya hidup yang berbeda-beda. Oleh karena itu, rentang alpha hadir untuk menjembatani perbedaan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?

Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB

Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung

Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 19:10 WIB

PSSI Siap Jor-joran, Terungkap Bocoran Gaji Fantastis John Herdman di Timnas Indonesia

PSSI Siap Jor-joran, Terungkap Bocoran Gaji Fantastis John Herdman di Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:47 WIB

Terkini

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:49 WIB

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:46 WIB

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:32 WIB

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:29 WIB

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:23 WIB

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:10 WIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB