Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:55 WIB
FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto
Ilustrasi kripto.
baca 10 detik
  • CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis melihat pemerintah ingin memastikan perlindungan bagi konsumen kripto dalam RUU P2SK.

  • Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menggarisbawahi revisi UU P2SK untuk jaminan perlindungan nasabah kripto.

  • Revisi ini bertujuan mengatasi kerentanan praktik pembelian kripto oleh exchanger atas nama mereka sendiri.

Suara.com - Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK dilihat sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan nasabah industri aset kripto

Hal disampaikan CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis yang juga melihat revisi undang-undang ini sebagai sinyal positif dalam industri yang terus berkembang pesat di Tanah Air.

"Kalau misalnya kita bicara mengenai exchange yang tidak diatur ataupun diawasi oleh pemerintah Indonesia, nanti kalau misalnya mereka drop, pertanggungjawabannya bagaimana? Jadi, itu langkah yang bagus sebenarnya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia," kata Yudhono. 

Selain itu, menurutnya juga terkait dengan perlindungan terhadap exchanger lokal. 

"Mau melindungi exchange lokal juga. Which is, bagus dong," katanya. 

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menekankan RUU P2SK salah satunya bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah kripto. 

Dia menyoroti kerentanan yang terjadi di industri kripto yang jamak ditemui. Salah satunya ketika nasabah membeli kripto dari exchanger

"Praktek-praktek yang selama ini berjalan,  dimana seorang biasa saja, exchanger itu, dia punya exchanger. Kemudian exchanger membeli crypto pakai uangnya nasabah, yang menaruh kepercayaan kepada exchanger  untuk membelikan aset crypto, tetapi dibeli atas nama exchanger," kata Misbakhun seperti dikutip, Minggu (21/12/2025).  

Hal itu menurutnya menyimpan kerentanan di baliknya. Sebab, tak menutup kemungkinan jika kripto yang dibeli belum dilunasi exchanger

baca juga
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Suara.com/Bagaskara)

"Dan kemudian barangnya diambil, masih atas nama exchanger, dan belum tentu barang ini sudah dibeli,  uangnya sudah diserahkan apa tidak," kata Misbakhun. 

Untuk itu ditegaskan Misbakhun, sangat penting memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah kripto dengan melakukan revisi pada  UU P2SK

"Hal-hal yang seperti ini kan harus diatur tata kelolanya.  Nah inilah kalau menurut saya, tentunya ini menimbulkan konsekuensi,  ada orang yang harus diatur tata kelolanya ini,  menjalankan praktek bisnis yang baru, dia harus menyesuaikan," ujarnya. 

Dia memaparkan, kripto telah dijadikan sebagai aset keuangan melalui UU P2SK. Karenanya, harus mengadopsi standar tata kelola sektor keuangan yang ketat. 

"Maka kita harus mengikuti  tata kelola pemerintah di sektor keuangan. Dimana regulator, pengawas, dan kemudian ada unsur pelindungan terhadap konsumen, pengaturannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Misbakun. 

Harapannya, lewat revisi UU P2SK  aset kripto dapat berkembang menjadi instrumen investasi dengan sistem tata kelola yang profesional dan kredibel. 

"Karena keinginan kita cuma satu, aset digital ini menjadi aset yang diminati oleh generasi baru, terutama generasi Z (Gen Z). Dan kemudian yang kuat itu adalah anak bangsa kita," kata Misbakhun. 

"Jangan sampai kemudian yang memainkan peran justru pedagang asing, memakai platform asing, memakai uang dalam negeri," tutup dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK

Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK

Bisnis | Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:24 WIB

Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK

Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK

Bisnis | Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:11 WIB

OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?

OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?

Bisnis | Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:12 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×