Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 23 Desember 2025 | 15:52 WIB
Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan
ARSIP - Aksi ribuan buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Yasir]
  • Pemerintah pusat mengesahkan formula baru perhitungan upah minimum 2026 melalui PP, menjamin tidak ada pemotongan upah.
  • Dewan Pengupahan Daerah bertanggung jawab penuh merekomendasikan angka upah berdasarkan data KHL dan kondisi ekonomi lokal.
  • Gubernur wajib menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, memastikan adanya kenaikan upah minimum.

Suara.com - Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah mengesahkan formula terbaru perhitungan upah minimum untuk tahun 2026.

Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang menjamin kepastian bagi para buruh dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tidak akan ada pemotongan upah pada tahun mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa penyusunan skema pengupahan 2026 ini merupakan hasil serapan aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja hingga asosiasi pengusaha, dengan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam mekanisme terbaru ini, Dewan Pengupahan Daerah memegang kendali penuh dalam memberikan rekomendasi angka kepada kepala daerah.

Mereka dinilai sebagai pihak yang paling memahami peta ekonomi, struktur pasar kerja, serta kondisi rill dunia usaha di wilayah masing-masing.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menepis tudingan soal penyelenggaraan job fair hanya formalitas. Seperti pelaksanaan job fair di Cikarang, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. (Suara.com/Lilis Varwati)
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli. (Suara.com/Lilis Varwati)

Dewan Pengupahan akan melakukan bedah data mendalam, termasuk membandingkan upah yang saat ini berlaku dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kajian tersebut akan memetakan secara jelas seberapa besar kesenjangan antara tingkat upah saat ini dengan standar KHL," jelas Yassierli.

Adapun formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah minimum 2026 adalah:

Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Nilai Alfa)

Variabel Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Penentuan angka alfa ini menjadi wewenang Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah di wilayah tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan instruksi keras kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk segera memfinalisasi penetapan upah minimum sesuai jadwal. Mengingat waktu yang kian sempit, pemerintah mematok batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025.

"Seluruh gubernur harus sudah menetapkan upah minimum 2026 paling lambat pada 24 Desember, tepat sebelum peringatan Hari Natal," tegas Tito dalam sosialisasi daring di Jakarta.

Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), gubernur juga diberikan kewenangan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta sektoralnya (UMSK).

Namun, Tito menggarisbawahi bahwa penetapan UMK dan UMSK bersifat pilihan (opsional), tergantung pada kebutuhan masing-masing daerah.

Menjawab kekhawatiran para pekerja di wilayah yang mengalami perlambatan ekonomi, Menaker Yassierli menegaskan bahwa UMP 2026 dipastikan tetap meningkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta

Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:16 WIB

Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Segera Rampung

Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Segera Rampung

Video | Senin, 22 Desember 2025 | 22:15 WIB

Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?

Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 16:08 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB