- Pemerintah menetapkan formula baru upah minimum mulai 2026 menggunakan indeks alfa (0,5 hingga 0,9) untuk mengurangi disparitas wilayah.
- Formula baru ini memicu penolakan buruh karena dinilai tidak menjamin Kebutuhan Hidup Layak, sementara pengusaha khawatir beban usaha meningkat.
- Simulasi menunjukkan Sulawesi Tengah memiliki potensi kenaikan Upah Minimum Provinsi tertinggi pada hampir semua skenario indeks alfa yang ditetapkan.
Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan formula baru dalam penentuan upah minimum yang akan berlaku mulai 2026. Kebijakan ini langsung memantik perdebatan antara kalangan buruh dan dunia usaha.
Di satu sisi, pemerintah menilai formula UMP baru memberi ruang koreksi atas disparitas upah antarwilayah. Sementara, buruh dan pengusaha sama-sama melihat potensi dampak berbeda terhadap kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri.
Perdebatan pun mengerucut pada satu variabel kunci, yakni indeks tertentu atau alfha yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Apa Itu Upah Minimum
Upah minimum merupakan standar gaji terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai jaring pengaman untuk menjaga daya beli pekerja, terutama bagi mereka dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Penetapan upah dilakukan di tingkat provinsi dengan sebutan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan untuk level kota/kabupaten disebut Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK).
Penetapannya dilakukan setiap tahun melalui keputusan kepala daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh, pengusaha, dan akademisi.
Dalam praktiknya, upah minimum berfungsi sebagai batas bawah pengupahan dan menjadi salah satu instrumen utama perlindungan ketenagakerjaan. Penetapannya mempertimbangkan kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, serta perkembangan harga kebutuhan hidup di masing-masing daerah.
Aturan Upah Baru
Baca Juga: Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Pemerintah pada Rabu (17/12/2025) menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum terbaru. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan penyusunan regulasi tersebut telah melalui proses panjang yang melibatkan kajian akademik dan dialog sosial.
Ia menyampaikan Presiden Prabowo Subianto turut mendengar aspirasi buruh dan pekerja sebelum mengambil keputusan akhir. Dari proses tersebut, pemerintah menetapkan nilai alpha dalam rentang 0,5 sampai 0,9 sebagai bagian dari formula kenaikan upah.
“Presiden juga mendengar langsung aspirasi dari buruh dan pekerja. Dari proses tersebut, akhirnya diputuskan nilai alpha pada rentang 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli.
Penetapan alpha 0,5 sampai 0,9 ini dilakukan agar terjadi penyesuaian upah minimum di tiap daerah. Beda dengan tahun lalu yang disamaratakan naik 6,5 persen untuk semua wilayah. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai upaya menyeimbangkan peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan industri.
Apa itu Indeks Alfa?
Alfa (α) adalah indeks tertentu yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Alfa disepakati Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, serikat buruh atau pekerja, serta akademisi dan pakar.