- Gubernur DKI Jakarta menargetkan kesepakatan UMP 2026 diselesaikan hari ini, 22 Desember 2024.
- Pembahasan terakhir UMP 2026 dilakukan di Balai Kota melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh.
- Acuan utama penentuan UMP DKI Jakarta mengacu pada regulasi terbaru PP Nomor 49 Tahun 2025.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membawa kabar baik dari hasil pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Meskipun regulasi memberikan tenggat waktu hingga 24 Desember, ia menargetkan proses musyawarah tidak perlu berlarut-larut hingga batas akhir.
"Sekarang ini adalah di Jakarta, pada hari ini, pembahasan yang terakhir antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah kemudian para pengusaha dan para buruh," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/12/2024).
Eks Sekretaris Kabinet itu secara tegas memberikan instruksi agar kesepakatan angka upah dapat diputuskan dalam waktu singkat.
Langkah tersebut diambil agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memberikan kepastian lebih awal kepada seluruh pihak terkait.
Percepatan penetapan UMP juga diyakini akan meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat pekerja.
"Saya juga memberikan batasan bahwa kalau bisa selesai pada hari ini," bebernya.
Pramono menjelaskan bahwa acuan yang digunakan dalam penentuan angka upah tersebut adalah regulasi terbaru yang berlaku nasional.
"Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, sebagai acuan pedoman di dalam pembahasan untuk penentuan UMP," tuturnya.
Baca Juga: Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
Jika pembahasan benar-benar mencapai titik temu hari ini, Pemprov DKI Jakarta kemungkinan akan langsung memublikasikannya kepada khalayak.
"Kalau selesai hari ini, ya akan segera diumumkan," pungkas Pramono.