OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 25 Desember 2025 | 07:52 WIB
OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance
Ilustrasi logo OJK.
  • OJK menerbitkan POJK 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan BNPL mulai berlaku efektif sejak 15 Desember 2025.
  • Aturan ini membatasi penyelenggaraan BNPL hanya oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar.
  • Regulasi tersebut bertujuan memperkuat manajemen risiko, memberi kepastian hukum, dan melindungi konsumen layanan BNPL.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).

Hal ini sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain itu, mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

"Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK) 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.

Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan bagi bank.

Sedangkan, perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen.

Selain itu, pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur.

Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aset Perbankan Syariah Pecah Rekor Tertinggi, Tembus Rp 1.028 Triliun

Aset Perbankan Syariah Pecah Rekor Tertinggi, Tembus Rp 1.028 Triliun

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 11:43 WIB

Paylater Melejit, OJK Ungkap NPL Produk BNPL Lebih Tinggi dari Kredit Bank

Paylater Melejit, OJK Ungkap NPL Produk BNPL Lebih Tinggi dari Kredit Bank

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 11:22 WIB

Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir

Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:55 WIB

Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya

Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 14:21 WIB

Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!

Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 14:11 WIB

OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?

OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:48 WIB

Terkini

Ekonom Ungkap Harga BBM Pertalite dan Solar Setelah Minyak Dunia Melonjak

Ekonom Ungkap Harga BBM Pertalite dan Solar Setelah Minyak Dunia Melonjak

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:58 WIB

Warga Australia Panik dan Mulai Timbun BBM

Warga Australia Panik dan Mulai Timbun BBM

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:49 WIB

Belum Ada Pembatasan, Bahlil Persilahkan Masyarakat Bebas Beli BBM Subsidi

Belum Ada Pembatasan, Bahlil Persilahkan Masyarakat Bebas Beli BBM Subsidi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:48 WIB

Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Sekarang Popularitas Pemerintah Naik Kencang Sekali

Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Sekarang Popularitas Pemerintah Naik Kencang Sekali

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:41 WIB

Rupiah Semakin Ambles, Nyaris ke Rp 17.000/USD

Rupiah Semakin Ambles, Nyaris ke Rp 17.000/USD

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:32 WIB

Jaga Terang di Hari Kemenangan, Cerita Petugas PLN Amankan Keandalan Listrik di Momen Idul Fitri

Jaga Terang di Hari Kemenangan, Cerita Petugas PLN Amankan Keandalan Listrik di Momen Idul Fitri

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:19 WIB

RI Sudah Punya Pos Impor Minyak Mentah Baru, Bahlil: Jangan Tanya Dari Mana?

RI Sudah Punya Pos Impor Minyak Mentah Baru, Bahlil: Jangan Tanya Dari Mana?

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:04 WIB

Kompor Listrik Makin Dilirik, Biaya Masak Lebih Murah dari LPG

Kompor Listrik Makin Dilirik, Biaya Masak Lebih Murah dari LPG

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:58 WIB

Purbaya Bantah Budaya 'ABS' Saat Hadapi Prabowo: Semua Kita Hitung Dengan Baik

Purbaya Bantah Budaya 'ABS' Saat Hadapi Prabowo: Semua Kita Hitung Dengan Baik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:53 WIB

Pasokan Energi Jadi Rebutan di Dunia, Bahlil Wanti-wanti Masyarakat Bijak Isi BBM

Pasokan Energi Jadi Rebutan di Dunia, Bahlil Wanti-wanti Masyarakat Bijak Isi BBM

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:15 WIB