OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance

Kamis, 25 Desember 2025 | 07:52 WIB
OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance
Ilustrasi logo OJK.
Baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan BNPL mulai berlaku efektif sejak 15 Desember 2025.
  • Aturan ini membatasi penyelenggaraan BNPL hanya oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar.
  • Regulasi tersebut bertujuan memperkuat manajemen risiko, memberi kepastian hukum, dan melindungi konsumen layanan BNPL.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).

Hal ini sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain itu, mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

"Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK) 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.

Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan bagi bank.

Sedangkan, perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

Baca Juga: 'Uang Nganggur' di Bank Tembus Rp2.509,4 triliun, OJK Ungkap Penyebabnya

Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen.

Selain itu, pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur.

Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI