- OJK menerbitkan POJK 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan BNPL mulai berlaku efektif sejak 15 Desember 2025.
- Aturan ini membatasi penyelenggaraan BNPL hanya oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar.
- Regulasi tersebut bertujuan memperkuat manajemen risiko, memberi kepastian hukum, dan melindungi konsumen layanan BNPL.
Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.