- Penggunaan paylater perbankan tumbuh signifikan, mencapai Rp 25,72 triliun per Oktober 2025.
- Rasio kredit macet (NPL gross) produk paylater bank tercatat 2,50 persen, lebih tinggi dari rata-rata NPL bank.
- OJK menyatakan ketahanan perbankan tetap kuat dengan CAR 26,38 persen dan likuiditas memadai.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penggunaan paylater di perbankan terus meningkat. Hal itu juga mendorong kredit macet di bank terus naik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan OJK Dian Ediana Rae mengatakan prorsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,31 persen dari total kredit perbankan. Angka mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.
"Per Oktober 2025, baki debet kredit BNPL perbankan sebagaimana dilaporkan melalui SLIK, tumbuh 21,03 persen yoy (Sep-25: 25,49 persen) menjadi Rp 25,72 triliun (Sep-25: Rp 24,86 triliun), dengan jumlah rekening mencapai 30,99 juta (Sep-25: 30,31 juta)," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Penggunaan paylater ini membuat rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) gross paylater meningkat. Dari laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), NPL gross produk paylater bank mencapai 2,50 persen.
Rasio kredit macet ini lebih tinggi dibandingkan dengan NPL kredit bank secara keseluruhan yang hanya 2,25 persen
Namun, OJK memastikan kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,25 persen (Sep-25: 2,24 persen) dan NPL net relatif stabil sebesar 0,90 persen (Sep-25: 0,87 persen). Loan at Risk (LaR) turun dibandingkan bulan sebelumnya menjadi 9,41 persen (Sep-25: 9,52 persen).
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 26,38 persen (Sep-25: 26,15 persen). Sehingga, dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.
Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Oktober 2025 memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 130,97 persen (Sep-25: 130,47 persen) dan 29,47 persen (Sep-25: 29,30 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 210,43 persen. Selanjutnya LDR tercatat sebesar 84,26 persen, dinilai masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan kredit.
Baca Juga: Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir