Danantara Guyur Pinjaman Rp 2 Triliun ke BTN, Buat Apa?

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:17 WIB
Danantara Guyur Pinjaman Rp 2 Triliun ke BTN, Buat Apa?
BTN menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sektor perumahan sebagai motor utama perekonomian nasional (Dok: BTN
Baca 10 detik
  • BPI Danantara melalui DAM memberikan pinjaman Rp 2 triliun kepada BTN berdasarkan perjanjian 23 Desember 2025.
  • Pinjaman ini dikategorikan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) sesuai regulasi OJK.
  • Dana pinjaman ini diperlukan BTN untuk memenuhi rasio permodalan guna mendukung ekspansi bisnis mendatang.

Suara.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengguyur lewat PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM mengguyur dana pinjaman ke Bank Tabungan Negara (BTN) Rp 2 triliun.

Seperti dilansir dari keterbukaan informasi, pinjaman ini diberikan setelah kedua perseroan melakukan penantangan Akta Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Subordinasi dengan Nomor 39 tanggal 23 Desember 2025.

Adapun, transaksi tersebut dilakukan dengan tenor perpetual atau tidak memiliki batas waktu dan jatuh tempo, serta disertai fitur Opsi Beli.

"Pinjaman ini dikategorikan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) Perseroan sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 27 Tahun 2022," ujar Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, Kamis (25/12/2025).

Managing Director Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar mengatakan 15 BUMN Asuransi akan dipangkas dan disisakan 3 saja. Mayoritas punya kinerja bisnis buruk. Foto: Logo Danantara. [Antara]
Managing Director Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar mengatakan 15 BUMN Asuransi akan dipangkas dan disisakan 3 saja. Mayoritas punya kinerja bisnis buruk. Foto: Logo Danantara. [Antara]

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, mengingat Perseroan dan PT DAM memiliki kesamaan pemegang saham pengendali, yaitu pemerintah serta PT DAM merupakan pemegang saham utama Perseroan.

Namun demikian, transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Adapun, pinjaman ini dibutuhkan BTN untuk memenuhi rasio permodalan Perseroan dalam rangka mendukung rencana ekspansi bisnis Perseroan ke depan.

"Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020," kata Nixon.

Baca Juga: Suntikan Dana 'Penyelamat' Rp4,93 Triliun Cair dari Danantara, KRAS Bernafas Lega

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI