Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:26 WIB
Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal
Anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pengiriman bawang bombay secara ilegal di salah satu lapangan penumpukan kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/bar]
Baca 10 detik
  • Kementerian Pertanian mengamankan 72 ton bawang bombai ilegal dari Belanda di Tanjung Perak pada 2 Desember 2025.
  • Bawang ilegal tersebut membawa empat organisme pengganggu tumbuhan berbahaya yang mengancam ketahanan pangan nasional.
  • Pelaku penyelundupan menggunakan dokumen palsu, dan seluruh bawang ilegal tersebut akan dimusnahkan untuk mencegah penyebaran penyakit.

Suara.com - Kementerian Pertanian mengidentifikasi empat organisme pengganggu tumbuhan berbahaya di bawang bombai ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Empat organisme itu disebut dapat merusak produksi pertanian sehingga mengancam ketahanan pangan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia," ujar Menteri Pertanian  Andi Amran Sulaiman lewat keterangannya yang dikutip Kamis (25/12/2025). 

Ilustrasi bawang bombay (unsplash.com/@mkmy)
Ilustrasi bawang bombay (unsplash.com/@mkmy)

Hasil pemeriksaan karantina mengidentifikasi empat organisme pengganggu tumbuhan berbahaya, pertama Aphelenchoides fragariae, cacing mikroskopis yang menyerang daun tanaman.

Organisme tersebut dapat menyebabkan bercak, mengering, dan rontok di bagian daun. Jika menyebar luas, organisme ini berpotensi menyebabkan gagal panen.

Organisme kedua Rhabditis sp, cacing yang menyerang akar tanaman dan mengganggu penyerapan air serta unsur hara. Akibatnya, tanaman menjadi layu dan pertumbuhannya terhambat.

Ketiga, jamur Alternaria alternata yang menyebabkan bercak daun dan pembusukan pada umbi bawang. Jamur ini dapat merusak tanaman di lahan hingga berdampak ke  hasil panen dan stok pascapanen membusuk. 

Organisme keempat, jamur Drechslera tetramera yang menyebabkan tanaman menguning, layu, hingga mati. Jamur ini mudah menyebar melalui angin dan air, sulit dikendalikan, serta berpotensi menurunkan produksi dan mengganggu pasokan pangan jika menyebar luas.

Berdasarkan hasil penelusuran bawang bombai ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa izin resmi dan sertifikat karantina. Pelaku menyamarkannya dengan menggunakan dokumen palsu yang mencantumkan muatan sebagai cangkang sawit. 

Baca Juga: Kementan Disorot Usai Rincian Bantuan Bencana Viral, Harga Beras Rp60 Ribu/Kg Dinilai Janggal

Total bawang bombai yang masuk secara ilegal tersebut mencapai sekitar 72 ton yang berasal dari Belanda, masuk melalui Malaysia, kemudian dikirim dari Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 2 Desember 2025.

"Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional," kata Amran.

Selanjutnya, seluruh bawang bombai ilegal tersebut akan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencegah penyebaran organisme berbahaya dan melindungi petani.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI