- Bitcoin mencapai tiga rekor harga tertinggi baru, mencapai puncaknya US$126.000 pada Oktober 2025 didorong investor institusional.
- Platform Bybit mengalami peretasan terbesar pada 21 Februari 2025, mengakibatkan kerugian aset senilai US$1,5 miliar oleh Lazarus Group.
- Amerika Serikat mengesahkan GENIUS Act pada Juli 2025, mengatur cadangan penuh dan transparansi rutin untuk penerbit stablecoin.
Regulasi federal pertama di Amerika Serikat ini secara khusus mengatur ekosistem stablecoin.
Beberapa poin krusial dalam undang-undang ini meliputi:
- Cadangan 100 Persen: Penerbit wajib memiliki cadangan penuh dalam bentuk dolar AS atau obligasi pemerintah jangka pendek yang likuid.
- Transparansi Rutin: Audit dan laporan cadangan harus dipublikasikan secara berkala kepada publik.
- Larangan Klaim Pemerintah: Penerbit dilarang menyebutkan bahwa aset mereka dijamin secara langsung oleh otoritas negara.
Regulasi ini memberikan rasa aman bagi konsumen dan memperkuat posisi stablecoin sebagai alat pembayaran digital yang sah di pasar global.
Revolusi ETF: Gelombang Akses Pasar yang Lebih Luas
Terobosan regulasi lainnya muncul dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada 17 September 2025. Otoritas tersebut menyetujui standarisasi listing generik untuk ETF Kripto Spot.
Kebijakan baru ini memangkas proses birokrasi persetujuan ETF dari waktu yang lama menjadi maksimal hanya 75 hari.
Langkah ini memicu hadirnya berbagai produk ETF baru di bursa saham, tidak hanya terbatas pada Bitcoin dan Ethereum, tetapi juga merambah ke aset lain seperti Solana, XRP, hingga Dogecoin.
Kemudahan akses melalui kanal tradisional ini memperluas basis investor ritel dan institusional, menjadikan kripto semakin inklusif dalam portofolio investasi arus utama.
Baca Juga: Ole Romeny Menilai Kiprah Patrick Kluivert Setelah Didepak dari Timnas Indonesia