Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.595.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.873,372
LQ45 582,884
Srikehati 289,451
JII 342,406
USD/IDR 18.000

Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun

M Nurhadi

Kamis, 01 Januari 2026 | 09:58 WIB
Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Diberikan secara proporsional sesuai kebijakan anggaran.

Cuti: Mendapatkan hak cuti tahunan dan cuti lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Pengembangan Kompetensi: Hak untuk mengikuti pelatihan atau seminar guna peningkatan kualitas kerja.

Terkait jaminan hari tua, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu) kini mendapatkan jaminan pensiun. Berbeda dengan sistem Defined Benefit lama milik PNS, uang pensiun PPPK dikelola dengan sistem Defined Contribution (Iuran Pasti).

Melalui skema ini, ASN akan menyisihkan sebagian penghasilan melalui potongan iuran bulanan yang dikelola oleh lembaga pengelola dana pensiun, sehingga mereka tetap memiliki pegangan finansial saat masa bakti berakhir.

Pada tahap awal, masa kontrak PPPK Paruh Waktu umumnya ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang secara berkala berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Pemerintah memproyeksikan bahwa skema paruh waktu ini merupakan fase transisi.

Apabila di masa mendatang anggaran daerah sudah mencukupi atau terdapat kekosongan formasi penuh waktu, PPPK Paruh Waktu dapat diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus melalui proses seleksi dari nol kembali.

Penerapan kebijakan ini di kota-kota besar Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas pelayanan publik di rumah sakit, sekolah, dan kantor pemerintahan, tanpa membebani keuangan negara secara mendadak.

Bagi para pekerja muda dan tenaga honorer yang berada di rentang usia 18-45 tahun, skema ini memberikan keseimbangan antara kepastian kerja dan fleksibilitas waktu untuk mencari peluang tambahan lainnya.

baca juga

DISCLAIMER: Informasi mengenai rincian angka gaji dan jam kerja bersifat estimasi berdasarkan kebijakan umum KemenPANRB dan rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU ASN. Ketentuan final dapat berbeda di setiap daerah sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi di kanal BKN atau instansi tempat melamar.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya

Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 21:06 WIB

Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik

Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 07:52 WIB

Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga

Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 20:19 WIB

Terkini

8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya

8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:22 WIB

Ekonom Wanti-wanti Defisit APBN Bisa Lebihi 3% Jika Harga Minyak Dunia Tembus Segini

Ekonom Wanti-wanti Defisit APBN Bisa Lebihi 3% Jika Harga Minyak Dunia Tembus Segini

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:58 WIB

OKX Masuk Bisnis AI, Bidik Ekonomi Agen Otonom Bernilai Triliunan Dolar

OKX Masuk Bisnis AI, Bidik Ekonomi Agen Otonom Bernilai Triliunan Dolar

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:55 WIB

70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah

70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:33 WIB

Aset Properti Jampidsus Febrie Adriansyah Tersebar di Jabar, Didominasi Lokasi Elit

Aset Properti Jampidsus Febrie Adriansyah Tersebar di Jabar, Didominasi Lokasi Elit

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:12 WIB

INDEF Ungkap Kelas Menengah RI Tertekan, 10 Juta Orang Turun Kelas dalam Waktu Sedekade

INDEF Ungkap Kelas Menengah RI Tertekan, 10 Juta Orang Turun Kelas dalam Waktu Sedekade

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:55 WIB

Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?

Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:48 WIB

IHSG Berbalik ke Zona Hijau: Ini Saham-saham Paling Banyak Dibeli Investor

IHSG Berbalik ke Zona Hijau: Ini Saham-saham Paling Banyak Dibeli Investor

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:30 WIB

Beda Jauh LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah dengan 'Harta' yang Ditemukan Polisi

Beda Jauh LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah dengan 'Harta' yang Ditemukan Polisi

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:20 WIB

Trump Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata Selesai, AS dan Iran Kembali Berperang

Trump Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata Selesai, AS dan Iran Kembali Berperang

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:10 WIB

×