Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun

M Nurhadi

Kamis, 01 Januari 2026 | 09:58 WIB
Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Diberikan secara proporsional sesuai kebijakan anggaran.

Cuti: Mendapatkan hak cuti tahunan dan cuti lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Pengembangan Kompetensi: Hak untuk mengikuti pelatihan atau seminar guna peningkatan kualitas kerja.

Terkait jaminan hari tua, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu) kini mendapatkan jaminan pensiun. Berbeda dengan sistem Defined Benefit lama milik PNS, uang pensiun PPPK dikelola dengan sistem Defined Contribution (Iuran Pasti).

Melalui skema ini, ASN akan menyisihkan sebagian penghasilan melalui potongan iuran bulanan yang dikelola oleh lembaga pengelola dana pensiun, sehingga mereka tetap memiliki pegangan finansial saat masa bakti berakhir.

Pada tahap awal, masa kontrak PPPK Paruh Waktu umumnya ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang secara berkala berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Pemerintah memproyeksikan bahwa skema paruh waktu ini merupakan fase transisi.

Apabila di masa mendatang anggaran daerah sudah mencukupi atau terdapat kekosongan formasi penuh waktu, PPPK Paruh Waktu dapat diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus melalui proses seleksi dari nol kembali.

Penerapan kebijakan ini di kota-kota besar Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas pelayanan publik di rumah sakit, sekolah, dan kantor pemerintahan, tanpa membebani keuangan negara secara mendadak.

Bagi para pekerja muda dan tenaga honorer yang berada di rentang usia 18-45 tahun, skema ini memberikan keseimbangan antara kepastian kerja dan fleksibilitas waktu untuk mencari peluang tambahan lainnya.

baca juga

DISCLAIMER: Informasi mengenai rincian angka gaji dan jam kerja bersifat estimasi berdasarkan kebijakan umum KemenPANRB dan rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU ASN. Ketentuan final dapat berbeda di setiap daerah sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi di kanal BKN atau instansi tempat melamar.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya

Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 21:06 WIB

Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik

Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 07:52 WIB

Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga

Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 20:19 WIB

Terkini

Mengapa Suhu Udara di Pegunungan Lebih Dingin daripada di Pantai?

Mengapa Suhu Udara di Pegunungan Lebih Dingin daripada di Pantai?

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:20 WIB

PHE Perkuat Peran Indonesia dalam Pengembangan Carbon Capture and Storage di Kawasan Regional

PHE Perkuat Peran Indonesia dalam Pengembangan Carbon Capture and Storage di Kawasan Regional

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:18 WIB

Cuan Berkat Unjuk Rasa, Pedagang Kopi hingga Gorengan Panen Omzet

Cuan Berkat Unjuk Rasa, Pedagang Kopi hingga Gorengan Panen Omzet

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Viral Surat Komitmen Pimpinan DPR dan Botok Cs Dinilai Janggal: 3 Kata Penting Hilang

Viral Surat Komitmen Pimpinan DPR dan Botok Cs Dinilai Janggal: 3 Kata Penting Hilang

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Arti Kedutan Mata Berdasarkan Jam Kejadian Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Arti Kedutan Mata Berdasarkan Jam Kejadian Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Honda Monkey EX Menjelma Jadi Motor Adventure Mungil Bergaya Klasik

Honda Monkey EX Menjelma Jadi Motor Adventure Mungil Bergaya Klasik

Otomotif | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Program Pembangunan Jalan Andalan Sulsel Dilanjutkan

Program Pembangunan Jalan Andalan Sulsel Dilanjutkan

Sulsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Guru Tampar Anak TK Sampai Meninggal Dunia Gara-gara Tak Bikin PR

Guru Tampar Anak TK Sampai Meninggal Dunia Gara-gara Tak Bikin PR

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Saksi Bongkar Fadia Arafiq Jadi Sumber Modal PT RNB, Ada Aliran Uang Rp1,7 Miliar

Saksi Bongkar Fadia Arafiq Jadi Sumber Modal PT RNB, Ada Aliran Uang Rp1,7 Miliar

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:03 WIB

Alasan IHSG Tetap Ngegas ke Level 6.500, Meski Ada Demo

Alasan IHSG Tetap Ngegas ke Level 6.500, Meski Ada Demo

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:01 WIB

×