Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 01 Januari 2026 | 09:58 WIB
Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema baru rekrutmen pegawai Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Skema ini menjadi jawaban krusial untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau honorer yang harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, guna menyongsong struktur birokrasi yang lebih stabil di tahun 2026.

PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai "jalan tengah" untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi jutaan tenaga honorer yang telah mengabdi, namun belum dapat terakomodasi dalam formasi PPPK Penuh Waktu karena keterbatasan anggaran daerah.

Meski bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel, mereka yang masuk dalam kategori ini tetap memegang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi.

Satu hal yang paling mendasar adalah kepastian status. Tenaga PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan secara sah diakui sebagai bagian dari ASN. Hal ini memberikan perlindungan hukum dan kejelasan karier dibandingkan status honorer sebelumnya.

Kriteria utama untuk mengisi posisi ini adalah tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK), namun tidak berhasil lulus atau formasi di instansinya telah terisi penuh.

Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja dan memberikan kontribusi pada pelayanan publik sembari menunggu kesempatan untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu di masa depan.

Rincian Gaji, Jam Kerja, dan Tugas

Berbeda dengan pegawai penuh waktu yang bekerja sekitar 40 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu memiliki skema jam kerja yang jauh lebih fleksibel.

Berdasarkan rincian teknis yang berkembang, jam kerja mereka umumnya berkisar antara 4 jam per hari atau sekitar 20 jam dalam seminggu, menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing instansi.

Mengenai penghasilan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Estimasi rentang gaji untuk skema paruh waktu ini diperkirakan berada di angka Rp1.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan, tergantung pada golongan (jabatan pelaksana atau fungsional) serta standar upah minimum regional masing-masing wilayah.

Tugas yang diemban tidak berbeda jauh dengan posisi asalnya, namun beban kerjanya disesuaikan agar tetap efektif dalam durasi waktu yang lebih singkat. Tugas ini meliputi dukungan administratif, teknis operasional, hingga pelayanan langsung kepada masyarakat di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi perkantoran.

Hak, Kewajiban, dan Jaminan Pensiun

Meski berstatus paruh waktu, ASN dalam skema ini tetap terikat pada kewajiban yang sama dengan ASN lainnya, termasuk kewajiban menjaga kode etik dan pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Di sisi lain, mereka juga berhak atas sejumlah tunjangan dan kesejahteraan, antara lain:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya

Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 21:06 WIB

Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik

Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 07:52 WIB

Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga

Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 20:19 WIB

Terkini

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:35 WIB

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 164,4 Triliun per April 2026, Sentil Prediksi Ekonom

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 164,4 Triliun per April 2026, Sentil Prediksi Ekonom

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:18 WIB

Ada Apa? Prabowo Paparkan APBN 2027 Besok Pagi, Bukan 16 Agustus

Ada Apa? Prabowo Paparkan APBN 2027 Besok Pagi, Bukan 16 Agustus

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:06 WIB

BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri

BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:03 WIB

Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal demi Dongkrak Daya Saing Industri Kesehatan

Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal demi Dongkrak Daya Saing Industri Kesehatan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:55 WIB

Rupiah Anjlok, Bahlil: Doain BBM Subsidi Tak Naik Harga

Rupiah Anjlok, Bahlil: Doain BBM Subsidi Tak Naik Harga

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:49 WIB

Gelar Donor Darah, Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM

Gelar Donor Darah, Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:45 WIB

Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan

Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:31 WIB

Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta

Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:23 WIB