Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga

Bella | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Selasa, 30 Desember 2025 | 20:19 WIB
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
Ilustrasi pekerja dengan gaji UMR. (Suara.com)
  • Kenaikan UMR tahunan seringkali tidak signifikan dibandingkan kenaikan biaya hidup dasar, menyebabkan pekerja hanya bertahan hidup.
  • Perhitungan UMR saat ini berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk pekerja lajang, bukan kebutuhan rumah tangga.
  • Pekerja menyiasati defisit gaji melalui strategi pendapatan ganda atau mencari sumber penghasilan informal tambahan.

Suara.com - Setiap akhir tahun, jutaan buruh di Indonesia menanti pengumuman kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dengan harapan mendapatkan napas yang sedikit lebih lega.

Harapan tersebut sering kali pupus karena kenaikan upah yang hanya berkisar 3% hingga 5% langsung tersapu oleh lonjakan harga beras, tarif kontrakan, dan efek domino kenaikan BBM.

Ketimpangan ini menciptakan fenomena nyata bahwa bekerja saat ini hanya untuk bertahan hidup, bukan untuk mencapai kesejahteraan.

Ada sebuah miskonsepsi besar di masyarakat yang menganggap bahwa UMR adalah standar upah yang layak untuk menghidupi satu keluarga kecil dengan dua anak.

Realitas sosiologis menunjukkan jutaan kepala keluarga di Indonesia bergantung sepenuhnya pada angka minimalis ini untuk menghidupi istri dan menyekolahkan anak-anak mereka.

Mengapa UMR Hanya untuk Satu Orang?

Pemerintah memandang upah minimum sebagai batas terbawah agar seorang pekerja tidak dieksploitasi dan bisa bertahan hidup secara fisik.

Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023, upah minimum dihitung berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disurvei berdasarkan kebutuhan satu orang pekerja lajang.

Komponen KHL tersebut mencakup makanan 2.100 kalori per hari, sewa kamar, pakaian, hingga transportasi untuk satu individu saja.

Sebenarnya, sudah ada ketentuan baru mengenai penetapan upah minimum untuk tahun 2026 lewat PP No. 49 Tahun 2025.

Komponen KHL tak lagi dihitung lewat pemenuhan kebutuhan dasar pekerja lajang, namun mulai mempertimbangkan kebutuhan dasar rumah tangga.

Hanya saja, di beberapa daerah, salah satunya seperti Jakarta, penerapan PP baru tetap dianggap belum memenuhi standar upah minimum layak.

Kondisi diperparah dengan banyaknya perusahaan swasta yang “menyamankan diri” di angka upah minimum karena ingin menjaga biaya tenaga kerja tetap rendah agar produk mereka tetap kompetitif.

Padahal, perusahaan sebenarnya wajib menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Matematika Mustahil UMR untuk Keluarga

Infografis simalakama gaji UMR. (Suara.com/Aldie)
Infografis simalakama gaji UMR. (Suara.com/Aldie)

Di Jakarta, data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran rumah tangga bulanan saat ini bisa mencapai hampir Rp15 juta.

Bagi pekerja lajang dengan gaya hidup standar, biaya per bulan yang harus ditanggung berada di kisaran Rp4,5 juta hingga Rp6 juta.

Mengacu pada UMR DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876, tentu besaran upah yang didapat hanya cukup untuk kebutuhan satu orang.

Selisih antara pendapatan minimum dan kebutuhan riil keluarga menciptakan defisit kesejahteraan menahun bagi para pekerja.

Kenaikan upah tahunan pada akhirnya terasa seperti berlari di atas treadmill, yakni bergerak cepat dan menguras tenaga, namun tetap berada di titik yang sama.

Strategi Menyulap Gaji Mepet

Rata-rata keluarga pekerja di Indonesia pada akhirnya harus menjalankan strategi double income, di mana suami dan istri sama-sama bekerja untuk menutupi kekurangan biaya.

Arya, salah satu warga Jakarta, menjadi contoh nyata bagaimana sikap realistis kelompok kelas pekerja dalam bertahan hidup.

Hidup mengontrak bersama sang istri di salah satu kawasan penyangga Jakarta, Arya terang-terangan mengaku tidak sanggup jika harus menjadi penanggung nafkah keluarga kecilnya.

“Yang suami istri gajinya sama-sama dua digit saja banyak kok,” tuturnya saat berbincang santai dengan Suara.com, Senin (29/12/2025).

Banyak juga pekerja yang terpaksa terjun ke ekonomi informal, seperti membuka warung kecil atau menjadi ojek online selepas kerja kantor.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, bahkan menilai Pemprov DKI Jakarta harus turun tangan untuk membantu pinjaman modal bagi kelompok pekerja dengan gaji UMR.

“Sangat memungkinkan itu. Nanti tinggal disepakati dengan buruh, tenornya berapa,” kata dia lewat sambungan telepon.

Pekerja juga bisa melakukan substitusi konsumsi ke sumber yang lebih terjangkau demi menghemat pengeluaran.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan insentif, dengan kebutuhan pangan menjadi salah satu yang mendapat subsidi.

“Pangan lebih murah, air dari PAM Jaya juga kami subsidi,” papar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Trubus pun mendorong perluasan kebijakan dalam hal subsidi, lewat pembebasan biaya sewa hunian di unit-unit yang dikelola langsung oleh Pemprov.

“Nanti bisa sampai waktu tertentu, bebas biaya sewa,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

John Herdman Dibayar Rp670 Juta per Bulan, PSSI Dapatkan Kualitas dengan Harga Miring?

John Herdman Dibayar Rp670 Juta per Bulan, PSSI Dapatkan Kualitas dengan Harga Miring?

Your Say | Selasa, 30 Desember 2025 | 19:00 WIB

Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!

Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10 WIB

Bocoran Gaji dan Kontrak Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman Mencuat Jelang Pengumuman PSSI

Bocoran Gaji dan Kontrak Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman Mencuat Jelang Pengumuman PSSI

Bola | Selasa, 30 Desember 2025 | 12:13 WIB

Gaji Fantastis John Herdman Bikin Media Malaysia Kaget, Tertinggi di ASEAN?

Gaji Fantastis John Herdman Bikin Media Malaysia Kaget, Tertinggi di ASEAN?

Your Say | Selasa, 30 Desember 2025 | 11:22 WIB

Gaji John Herdman Bikin Tetangga Iri? Media Malaysia Sebut Tertinggi di ASEAN

Gaji John Herdman Bikin Tetangga Iri? Media Malaysia Sebut Tertinggi di ASEAN

Bola | Selasa, 30 Desember 2025 | 10:46 WIB

Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?

Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?

Bola | Senin, 29 Desember 2025 | 19:00 WIB

Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 16:05 WIB

Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!

Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!

News | Senin, 29 Desember 2025 | 15:54 WIB

Setahun Tukangi Timnas Indonesia, John Herdman Bisa Beli Puluhan Rumah di Pinggiran Jakarta

Setahun Tukangi Timnas Indonesia, John Herdman Bisa Beli Puluhan Rumah di Pinggiran Jakarta

Bola | Senin, 29 Desember 2025 | 12:36 WIB

Skema Single Salary ASN PPPK dan Simulasi Gaji

Skema Single Salary ASN PPPK dan Simulasi Gaji

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 11:30 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB