Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penolakan Pembayaran Tunai, Wamendag Tegaskan Uang Cash Masih Berlaku di Pasar

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 01 Januari 2026 | 12:57 WIB
Penolakan Pembayaran Tunai, Wamendag Tegaskan Uang Cash Masih Berlaku di Pasar
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti. [ANTARA]
baca 10 detik
  • Wamendag Dyah Roro Esti menegaskan pembayaran tunai masih sah dan berlaku di pasar tradisional berdasarkan pemantauan di Pasar Senen dan Johor Baru.
  • Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan satu metode pembayaran tertentu bagi pedagang maupun konsumen.
  • Digitalisasi pembayaran didorong secara bertahap, menekankan perlunya sosialisasi memadai dan penyiapan infrastruktur pendukung.

Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan pembayaran tunai atau uang cash masih berlaku di pasar tradisional.

Penegasan ini disampaikan merespons isu penolakan pembayaran tunai yang sempat mencuat dan menjadi perhatian publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Dyah saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Senen dan Pasar Johor Baru menjelang pergantian tahun.

Dalam kunjungan tersebut, ia juga meninjau langsung penerapan digitalisasi pembayaran di pasar tradisional.

Dyah mengatakan, hingga saat ini tidak ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan yang melarang penggunaan uang tunai dalam transaksi di pasar.

Menurut dia, pembayaran tunai masih menjadi opsi sah dan tetap digunakan masyarakat.

“Kalau misalnya hari ini pun saya berbelanja dengan uang tunai juga. Jadi saya menggunakan dua metode, uang tunai hingga juga yang secara digital,” kata Dyah kepada wartawan, dikutip Kamis (1/1/2026).

Ia menegaskan, penggunaan uang tunai masih berlaku untuk transaksi di pasar pada umumnya.

Pemerintah, kata dia, tidak pernah mewajibkan pedagang atau konsumen menggunakan satu metode pembayaran tertentu.

baca juga

“Masih berlaku untuk pasar pada umumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, digitalisasi pembayaran di pasar tradisional memang terus didorong seiring perkembangan teknologi.

Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan secara mendadak dan harus melalui proses bertahap.

“Kalau kita berbicara mengenai digitalisasi ini kan one step at a time,” ucapnya.

Ia menilai, kunci utama dari penerapan sistem pembayaran non-tunai adalah sosialisasi yang memadai kepada pedagang dan konsumen.

Tanpa pemahaman yang cukup, kebijakan digitalisasi justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Jadi sebetulnya dibutuhkan sosialisasi sih. Jadi masyarakat itu harus disuguhkan dengan sosialisasi yang cukup, sehingga mereka juga bisa menyiapkan diri,” lanjutnya.

Ilustrasi rupiah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar )
Ilustrasi rupiah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar )

Dari sisi infrastruktur, ia juga memastikan pemerintah terus menyiapkan dukungan agar digitalisasi pembayaran dapat berjalan. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas instansi dan pemangku kepentingan terkait.

“Tapi dari segi infrastrukturnya, kita siapkan. Baik itu dari Kementerian Perdagangan sendiri, dengan lintas stakeholder yang terkait, hingga kementerian-kementerian lainnya yang terkait juga,” ujarnya.

Meski demikian, Dyah menegaskan, tidak ada larangan bagi pedagang pasar untuk menerima pembayaran tunai.

Jika terdapat kebijakan tertentu dari pelaku usaha atau perusahaan, menurut dia, hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak untuk disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Kalau dari Kementerian Perdagangannya belum ada ya, kalau dari segi pemberitahuan seperti itu,” tuturnya.

Sebagai informasi, pernyataan Wamendag tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap sebuah video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak melakukan pembayaran tunai saat hendak membeli roti di salah satu gerai Roti’O di stasiun.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, nenek tersebut disebut tidak dapat membeli roti karena hanya membawa uang cash, sementara gerai hanya melayani pembayaran non-tunai.

Peristiwa tersebut memicu reaksi keras warganet yang menilai penolakan pembayaran tunai tidak berpihak pada kelompok rentan dan bertentangan dengan prinsip inklusivitas dalam transaksi perdagangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Finnet Mantapkan Komitmen Tingkatkan Akses Pembayaran QRIS ke Pasar Internasional

Finnet Mantapkan Komitmen Tingkatkan Akses Pembayaran QRIS ke Pasar Internasional

Bisnis | Jum'at, 05 September 2025 | 11:50 WIB

Transaksi COD Justru Meningkat di Era Digital, Ini Alasannya!

Transaksi COD Justru Meningkat di Era Digital, Ini Alasannya!

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 18:59 WIB

Bank Indonesia Ungkap 2 Faktor Penting Ini Guncang Ekonomi Global!

Bank Indonesia Ungkap 2 Faktor Penting Ini Guncang Ekonomi Global!

Bisnis | Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:53 WIB

Transaksi QRIS Lancar Jaya, Qoin Digital Perkuat Sistem dengan Gandeng ALTO

Transaksi QRIS Lancar Jaya, Qoin Digital Perkuat Sistem dengan Gandeng ALTO

Bisnis | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 07:53 WIB

OJK Masih Bimbang Jadikan Kripto Alat Pembayaran Sah di Indonesia

OJK Masih Bimbang Jadikan Kripto Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 07:38 WIB

Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan

Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan

Bisnis | Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:34 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB