Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Dicky Prastya | Suara.com

Kamis, 01 Januari 2026 | 16:42 WIB
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Menteri Keuangan Purbaya menyatakan UU Cipta Kerja merugikan negara akibat restitusi pajak batu bara.
  • Restitusi pajak membuat negara dianggap memberikan subsidi kepada perusahaan batu bara yang sudah menguntungkan.
  • Kebijakan baru bea keluar ekspor diterapkan untuk menyeimbangkan keuntungan pengusaha, negara, dan rakyat.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kalau Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker bikin pengusaha batu bara untung, sedangkan negara malah rugi.

Pasalnya, UU Cipta Kerja itu memberlakukan restitusi pajak untuk perusahaan batu bara. Menkeu Purbaya menilai kebijakan itu justru membuat negara memberikan subsidi ke pengusaha.

"Kalau saya lihat nett-nya (pendapatan bersih), dia bayar pajak, bayar ini, bayar PPh (Pajak Penghasilan), bayar itu, bayar itu, royalti segala macam, tapi ditarik di restitusi. Saya dapatnya negatif," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Purbaya menganggap kalau hal itu membuat negara justru memberikan subsidi ke perusahaan batu bara. Padahal di sisi lain, pengusaha komoditas itu sudah mendapatkan banyak keuntungan.

"Jadi saya memberi subsidi perusahaan batubara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda, wajar enggak?" lanjut dia.

Purbaya menilai kalau pengelolaan sumber daya alam (SDA) seperti batu bara seharusnya memperhatikan Pasal 33 UUD 1945.

Kementerian Keuangan sedang mematangkan regulasi penerapan bea keluar batu bara yang rencananya berlaku pada 1 Januari 2026. Foto: Suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). [Antara]
Ilustrasi batu bara. Foto: Suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). [Antara]

Ia mengutip ayat 3 Pasal 33 UUD 25 yang berbunyi, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Namun untuk perusahaan batu bara, Purbaya menilai dasar negara tersebut seolah tak berlaku.

"Kalau ini enggak kan, diambil tanah, diambil bumi, saya bayar juga. Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya industri batu bara, selesai," bebernya.

Maka dari itu, dia menerapkan kebijakan baru terkait bea keluar ekspor batu bara. Hal itu dilakukan agar menguntungkan pengusaha, negara, maupun rakyat.

"Kita pakai untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Begitu kira-kira," paparnya.

Ia menegaskan kalau penarikan bea keluar batu bara itu bukan dimaksudkan mematikan industri, tapi mengoptimalkan semua pihak. Purbaya juga menyinggung soal UU Ciptaker yang dianggap menguntungkan pelaku industri batu bara.

"Saya cuma mau balikin ke normal saja. Itu kan gara-gara Undang-Undang Cipta Kerja kan? Jadi ada perubahan yang tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa klaim restitusi, dan pelaksanaan restitusinya berlebihan. Itu saja," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026

Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 15:48 WIB

Purbaya Tarik Dana SAL Rp 75 T dari Perbankan demi Belanja Pemerintah

Purbaya Tarik Dana SAL Rp 75 T dari Perbankan demi Belanja Pemerintah

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 14:32 WIB

Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 5,2 Persen, Optimistis 6 Persen di 2026

Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 5,2 Persen, Optimistis 6 Persen di 2026

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 13:53 WIB

Purbaya Akui Suntikan Dana SAL Rp 276 Triliun ke Bank Belum Optimal ke Ekonomi

Purbaya Akui Suntikan Dana SAL Rp 276 Triliun ke Bank Belum Optimal ke Ekonomi

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 11:35 WIB

Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya

Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 21:06 WIB

Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya

Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 20:21 WIB

Terkini

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:32 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB