Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Dicky Prastya

Kamis, 01 Januari 2026 | 16:42 WIB
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya menyatakan UU Cipta Kerja merugikan negara akibat restitusi pajak batu bara.
  • Restitusi pajak membuat negara dianggap memberikan subsidi kepada perusahaan batu bara yang sudah menguntungkan.
  • Kebijakan baru bea keluar ekspor diterapkan untuk menyeimbangkan keuntungan pengusaha, negara, dan rakyat.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kalau Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker bikin pengusaha batu bara untung, sedangkan negara malah rugi.

Pasalnya, UU Cipta Kerja itu memberlakukan restitusi pajak untuk perusahaan batu bara. Menkeu Purbaya menilai kebijakan itu justru membuat negara memberikan subsidi ke pengusaha.

"Kalau saya lihat nett-nya (pendapatan bersih), dia bayar pajak, bayar ini, bayar PPh (Pajak Penghasilan), bayar itu, bayar itu, royalti segala macam, tapi ditarik di restitusi. Saya dapatnya negatif," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Purbaya menganggap kalau hal itu membuat negara justru memberikan subsidi ke perusahaan batu bara. Padahal di sisi lain, pengusaha komoditas itu sudah mendapatkan banyak keuntungan.

"Jadi saya memberi subsidi perusahaan batubara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda, wajar enggak?" lanjut dia.

Purbaya menilai kalau pengelolaan sumber daya alam (SDA) seperti batu bara seharusnya memperhatikan Pasal 33 UUD 1945.

Kementerian Keuangan sedang mematangkan regulasi penerapan bea keluar batu bara yang rencananya berlaku pada 1 Januari 2026. Foto: Suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). [Antara]
Ilustrasi batu bara. Foto: Suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). [Antara]

Ia mengutip ayat 3 Pasal 33 UUD 25 yang berbunyi, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Namun untuk perusahaan batu bara, Purbaya menilai dasar negara tersebut seolah tak berlaku.

"Kalau ini enggak kan, diambil tanah, diambil bumi, saya bayar juga. Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya industri batu bara, selesai," bebernya.

Maka dari itu, dia menerapkan kebijakan baru terkait bea keluar ekspor batu bara. Hal itu dilakukan agar menguntungkan pengusaha, negara, maupun rakyat.

baca juga

"Kita pakai untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Begitu kira-kira," paparnya.

Ia menegaskan kalau penarikan bea keluar batu bara itu bukan dimaksudkan mematikan industri, tapi mengoptimalkan semua pihak. Purbaya juga menyinggung soal UU Ciptaker yang dianggap menguntungkan pelaku industri batu bara.

"Saya cuma mau balikin ke normal saja. Itu kan gara-gara Undang-Undang Cipta Kerja kan? Jadi ada perubahan yang tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa klaim restitusi, dan pelaksanaan restitusinya berlebihan. Itu saja," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026

Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 15:48 WIB

Purbaya Tarik Dana SAL Rp 75 T dari Perbankan demi Belanja Pemerintah

Purbaya Tarik Dana SAL Rp 75 T dari Perbankan demi Belanja Pemerintah

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 14:32 WIB

Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 5,2 Persen, Optimistis 6 Persen di 2026

Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 5,2 Persen, Optimistis 6 Persen di 2026

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 13:53 WIB

Purbaya Akui Suntikan Dana SAL Rp 276 Triliun ke Bank Belum Optimal ke Ekonomi

Purbaya Akui Suntikan Dana SAL Rp 276 Triliun ke Bank Belum Optimal ke Ekonomi

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 11:35 WIB

Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya

Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 21:06 WIB

Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya

Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 20:21 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×