Bulog Potong Jalur Distribusi, Harga MinyaKita Dijamin Sesuai HET Rp 15.700 per Liter

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:39 WIB
Bulog Potong Jalur Distribusi, Harga MinyaKita Dijamin Sesuai HET Rp 15.700 per Liter
Minyak goreng Minyakita.
Baca 10 detik
  • Direktur Utama Perum Bulog akan memotong jalur distribusi MinyaKita yang panjang agar harga jual sesuai HET Rp 15.700.
  • Bulog, ID Food, dan Agrinas Palma mendapat jatah 35% pasokan MinyaKita dari kebijakan DMO produsen kelapa sawit.
  • Permendag Nomor 43 Tahun 2025 memperkuat distribusi MinyaKita melalui BUMN untuk menjaga stabilitas harga konsumen.

Suara.com - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Pahlevi, akan memotong jalur distribusi minyak goreng curah kemasan atau MinyaKita yang terlalu panjang.

Dengan begitu, harga MinyaKita akan tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

Selama penyaluran MinyaKita itu panjang, dari produsen ke distributor 1, kemudian ke distributor 2, baru ke pengecer. Sehingga, ada rembesan harga, yang membuat MinyaKita tidak sesuai HET.

"Sebagai penyalur utamanya langsung ke para pengecer betul ya jadi tidak ada distribusi 1 dan distribusi 2 lagi. Tapi langsung kepada para pengecer harapannya apa? untuk memotong rantai atau rantai distribusi yang terlalu panjang," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani. [Suara.com/Achmad Fauzi].

"Sehingga, harga-harga minyak itu betul-betul  rendah sehingga menjamin masyarakat dapat membeli dengan murah dan kualitas yang terjamin," sambung Rizal.

Ia menambahkan, Bulog bersama ID Food dan Agrinas Palma Nusantara akan mendapatkan jatah pasokan MinyaKita dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari produsen kelapa sawit.

"Sesuai dengan Permendag yang baru peraturan Menteri Perdagangan bahwa bulog bulog bersama ID Food dan Agrinas Palma nanti diberi 35 persen dari DMO ya sekitar 790 ribu kiloliter," ucap Rizal.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata kelola MinyaKita.

Regulasi baru ini menitikberatkan penguatan distribusi melalui badan usaha milik negara (BUMN) guna menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di tingkat konsumen.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Dipastikan Lanjut di 2026 untuk 18 Juta Penerima

Regulasi ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan tersebut akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Ketentuan ini sekaligus merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Revisi kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola MinyaKita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Pemerintah menilai efisiensi distribusi menjadi kunci dalam menjaga harga MinyaKita tetap sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," ujar Mendag dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

"Pemerintah akan memperkuat distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut," sambungnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI