Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:42 WIB
Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha
Ilustrasi NPWP Online

Suara.com - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis bagi setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan.

Terutama bagi kelompok usia produktif 18-45 tahun di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, NPWP menjadi kunci akses menuju berbagai fasilitas perbankan, perizinan usaha, hingga kontrak kerja profesional.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan sistem pelayanan daring guna memudahkan masyarakat.

Kini, proses pendaftaran NPWP dapat diselesaikan sepenuhnya tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan ini terintegrasi dalam sistem e-Registration yang dapat diakses dari mana saja secara cepat dan transparan.

Sebelum memulai pengisian formulir di portal resmi, sangat penting bagi Anda untuk menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk pindaian (scan) atau foto digital yang jelas.

Persyaratan dokumen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun 2026 tetap mengedepankan efisiensi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya memerlukan fotokopi atau hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Mengingat kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP yang telah berjalan penuh di tahun 2026, sinkronisasi data kependudukan menjadi poin utama keberhasilan pendaftaran.
  • Warga Negara Asing (WNA): Memerlukan pindaian paspor serta dokumen izin tinggal, baik berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    Pastikan koneksi internet Anda stabil dan ukuran file dokumen tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem agar proses unggah berjalan lancar.

Langkah-Langkah Pendaftaran melalui e-Registration

Proses pendaftaran NPWP daring dimulai dengan mengakses situs resmi di ereg.pajak.go.id. Berikut adalah tahapan sistematis yang perlu Anda ikuti:

1. Pembuatan Akun Baru Langkah pertama adalah memilih menu "Daftar". Masukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan.

Baca Juga: Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026

Email ini sangat penting karena akan menjadi kanal komunikasi utama untuk verifikasi akun dan pengiriman Nomor Transaksi Elektronik.

Setelah memasukkan email, cek kotak masuk Anda untuk melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan oleh sistem DJP.

2. Pengisian Formulir Elektronik Setelah akun terverifikasi, silakan masuk (login) kembali ke dashboard e-Registration menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Di sini, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran yang terdiri dari beberapa kategori:

Kategori Wajib Pajak: Pilih "Orang Pribadi" untuk pendaftaran individu.

Status Wajib Pajak: Pilih status "Pusat" jika Anda bukan merupakan cabang dari sebuah entitas bisnis.

Data Identitas dan Domisili: Isi data diri sesuai dengan KTP secara akurat. Kesalahan pengetikan pada nama atau NIP dapat menyebabkan sistem menolak permohonan Anda secara otomatis.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI