Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 06 Januari 2026 | 12:57 WIB
Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya
Ilustrasi BPJS Kesehatan [Suara.com/Budi Arista Romadhoni]
  • BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) gratis mulai tahun 2026.
  • SRK, berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2024, bertujuan mendeteksi risiko 14 penyakit kronis.
  • Peserta wajib menyelesaikan SRK sebagai syarat mengakses layanan medis di FKTP maupun fasilitas lanjutan.

Suara.com - Pada 2026, BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan baru yang krusial bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kini, setiap peserta diwajibkan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) setidaknya satu kali dalam setahun.

Prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum peserta dapat mengakses layanan medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun lanjutan.

Langkah preventif ini bertujuan untuk memetakan kondisi kesehatan masyarakat secara lebih akurat dan memastikan setiap peserta mendapatkan perlindungan dini.

Seluruh proses skrining ini bersifat gratis dan dirancang sangat praktis agar dapat diakses oleh penduduk di berbagai kota besar maupun daerah di Indonesia.

Skrining Riwayat Kesehatan (SRK)

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, SRK merupakan mekanisme pengumpulan data medis untuk mengidentifikasi potensi gangguan kesehatan pada peserta JKN-KIS.

Fokus utama dari program ini adalah mendeteksi risiko 14 jenis penyakit kronis, termasuk di antaranya:

  • Diabetes Mellitus dan Hipertensi.
  • Penyakit Jantung Iskemik dan Stroke.
  • Anemia pada remaja putri.
  • Kanker payudara dan kanker leher rahim.
  • Hingga gagal ginjal kronik.

Manfaat Utama Melakukan Skrining Rutin

Melakukan skrining secara berkala memberikan proteksi ganda bagi peserta. Pertama, deteksi dini memungkinkan penanganan medis dilakukan jauh sebelum gejala serius muncul, yang secara otomatis meningkatkan peluang kesembuhan.

Kedua, hasil skrining memberikan gambaran kesehatan yang komprehensif bagi peserta untuk mulai memperbaiki pola hidup.

Ketiga, integrasi data hasil skrining akan mempermudah rujukan jika sistem mendeteksi adanya risiko penyakit kategori sedang atau tinggi.

Panduan Skrining via Aplikasi Mobile JKN

Bagi Anda pengguna ponsel pintar, aplikasi Mobile JKN adalah cara tercepat untuk memenuhi kewajiban SRK ini tanpa perlu mengantre di kantor cabang. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan akun Anda.
  2. Di layar utama, cari dan klik menu "Lainnya".
  3. Pilih fitur bertajuk "Skrining Riwayat Kesehatan".
  4. Pilih nama anggota keluarga (peserta) yang ingin melakukan skrining.
  5. Setujui lembar persetujuan yang muncul di layar.
  6. Input data fisik dasar seperti berat badan, tinggi badan, dan tingkat pendidikan.
  7. Jawablah serangkaian pertanyaan mengenai kebiasaan makan, aktivitas fisik, dan riwayat penyakit keluarga secara jujur.
  8. Sistem akan langsung mengeluarkan hasil analisis risiko kesehatan Anda saat itu juga.

Cara Skrining Melalui Situs Resmi

Jika Anda lebih nyaman menggunakan perangkat komputer atau laptop, skrining dapat dilakukan melalui portal web resmi dengan prosedur berikut:

Kunjungi alamat resmi: webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.

Input nomor identitas, bisa menggunakan NIK atau Nomor Kartu BPJS.

Masukkan tanggal lahir dan kode keamanan (captcha) yang tertera.

Setelah data ditemukan, klik "Setuju" pada kolom pernyataan persetujuan.

Lengkapi profil diri dan jawab semua kuesioner kesehatan hingga selesai.

Simpan atau cetak hasil skrining sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi syarat layanan untuk satu tahun ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan Online Pakai HP, Mudah dan Praktis!

Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan Online Pakai HP, Mudah dan Praktis!

Lifestyle | Senin, 05 Januari 2026 | 11:55 WIB

Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara

Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 21:16 WIB

Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Tekno | Selasa, 30 Desember 2025 | 11:19 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB