Jadwal dan Formasi PPPK KemenHAM 2026, Rekrutmen Dibuka 7 Januari

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2026 | 16:36 WIB
Jadwal dan Formasi PPPK KemenHAM 2026, Rekrutmen Dibuka 7 Januari
Ilustrasi rekrutmen PPPK [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • KemenHAM membuka seleksi PPPK 2026 dengan 500 formasi, pendaftaran daring dibuka 7 hingga 23 Januari 2026.
  • Masa kontrak PPPK KemenHAM ini ditetapkan selama lima tahun, dengan penempatan di Unit Pusat dan 38 Kanwil.
  • Persyaratan umum meliputi usia 20-40 tahun, IPK minimum 2,75, dan pengalaman kerja relevan minimal dua tahun.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026.

Sebanyak 500 formasi disediakan bagi Warga Negara Indonesia yang ingin berkontribusi dalam penguatan perlindungan hak asasi manusia di tanah air.

Proses pendaftaran seleksi ini akan berlangsung mulai tanggal 7 hingga 23 Januari 2026. Seluruh calon pelamar diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di laman sscasn.bkn.go.id.

Formasi PPPK KemenHAM 2026

Penempatan PPPK tahun ini tidak hanya terbatas di Unit Pusat, tetapi juga tersebar di 38 Kantor Wilayah KemenHAM di seluruh Indonesia. Berikut adalah rincian jabatan yang dibuka beserta kualifikasi pendidikannya:

Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama (242 Formasi): Terbuka untuk lulusan S-1/D-IV bidang Ilmu Administrasi Negara,

Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Manajemen, dan Ilmu Pemerintahan.

Perencana Ahli Pertama (82 Formasi): Diperuntukkan bagi lulusan S-1/D-IV bidang Ekonomi, Manajemen, Ilmu Hukum, Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, hingga Manajemen Aset.

Apoteker Ahli Pertama (2 Formasi): Khusus bagi lulusan S-1 Farmasi yang telah memiliki sertifikat profesi Apoteker dan STRA aktif.

Baca Juga: Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya

Penata Layanan Operasional (108 Formasi): Terbuka bagi lulusan S-1 dari semua jurusan.

Pengelola Layanan Operasional (66 Formasi): Terbuka bagi lulusan D-III dari semua jurusan.

Masa Kerja

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus pegawai tetap, PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Untuk seleksi KemenHAM kali ini, masa kontrak ditetapkan selama lima tahun.

Kontrak ini akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan pencapaian kinerja dan kompetensi pegawai. Jika kinerja dinilai memuaskan dan organisasi masih membutuhkan, kontrak dapat diperpanjang untuk lima tahun berikutnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI