Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:59 WIB
Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Ist)

Suara.com - Bagi peserta JKN, memastikan status kepesertaan tetap aktif merupakan hal penting agar perlindungan kesehatan dapat terus dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya bagi anak yang menjadi anggota keluarga peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dapat memperoleh jaminan Program JKN hingga memasuki usia 25 tahun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Anak yang menjadi anggota keluarga peserta PPU dapat menjadi peserta yang ditanggung hingga usia 21 tahun. Penjaminan tersebut dapat diperpanjang hingga memasuki usia 25 tahun apabila anak masih menempuh pendidikan formal dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Bagi anak peserta PPU yang telah berusia 21 tahun namun belum berusia 25 tahun dan masih menempuh pendidikan formal, kepesertaannya sebagai anggota keluarga yang ditanggung masih dapat dilanjutkan hingga memasuki usia 25 tahun. Untuk pengaktifan kembali status kepesertaan, peserta perlu menunjukkan surat keterangan masih menempuh pendidikan formal sebagai bukti bahwa yang bersangkutan masih mengikuti pendidikan formal,” ujar Rizzky, Jumat (28/8/2026).

Rizzky menjelaskan, pengaktifan kembali kepesertaan dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) pada nomor 08118165165. Pada kanal tersebut tersedia layanan pengaktifan kembali status kepesertaan, termasuk bagi anak berusia lebih dari 21 tahun yang masih kuliah.

“Peserta dapat menghubungi layanan PANDAWA melalui WhatsApp dan memilih menu Administrasi. Setelah itu peserta akan dikirimkan alamat tautan untuk pengisian formulir, lalu dapat memilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, kemudian memilih kategori Anak >21 Tahun Masih Kuliah. Selanjutnya, peserta perlu menyiapkan dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, yaitu foto Kartu Keluarga (KK) serta foto surat keterangan aktif sekolah atau kuliah maupun bukti pembayaran SPP,” jelas Rizzky.

Dalam proses pengaktifan kembali, Rizzky menegaskan bahwa peserta juga perlu memastikan data kependudukan dan kepesertaannya telah sesuai, seperti NIK, nama, tanggal lahir, serta susunan anggota keluarga. Kelengkapan dan kesesuaian data tersebut penting untuk mendukung kelancaran proses administrasi.

Sementara itu, bagi anak yang sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai anggota keluarga peserta PPU, status kepesertaannya perlu disesuaikan dengan kondisi yang bersangkutan. Salah satu pilihan yang tersedia adalah menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa dikenal sebagai peserta mandiri, sesuai dengan ketentuan kepesertaan JKN.

“Bagi peserta yang beralih menjadi peserta PBPU atau mandiri, penting untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tertib setiap bulan. Dengan membayar iuran secara rutin dan tepat waktu, peserta dapat menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga perlindungan JKN dapat terus dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Rizzky.

Rizzky juga mengimbau peserta untuk tidak menunggu hingga membutuhkan pelayanan kesehatan untuk memastikan status kepesertaannya aktif. Pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan secara berkala, baik melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), hingga Care Center 165.

baca juga

“Jangan menunggu saat jatuh sakit baru mengetahui status kepesertaan JKN. Dengan rutin mengecek status dan tertib membayar iuran bagi peserta mandiri, peserta JKN dapat terlindungi saat hendak mengakses layanan kesehatan,” tutup Rizzky. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat

Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:21 WIB

BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya Gotong Royong di Sabang, Wujud Kolaborasi dari 0 KM Indonesia

BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya Gotong Royong di Sabang, Wujud Kolaborasi dari 0 KM Indonesia

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Menkes Budi Dorong Pengembangan Bedah Robotik Nasional, Dokter Ungkap Peluang Pembiayaan BPJS

Menkes Budi Dorong Pengembangan Bedah Robotik Nasional, Dokter Ungkap Peluang Pembiayaan BPJS

Health | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:05 WIB

BPJS Kesehatan Perluas Akses JKN di Wilayah 3T melalui Viola dan BPJS Keliling

BPJS Kesehatan Perluas Akses JKN di Wilayah 3T melalui Viola dan BPJS Keliling

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 14:28 WIB

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:42 WIB

Terkini

Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya

Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya

Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Muktamar NU di Jombang Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Pesantren

Muktamar NU di Jombang Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Pesantren

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Sebut Demo Hal Biasa, Fadli Zon Sayangkan Kalau Ada Perusakan Fasum

Sebut Demo Hal Biasa, Fadli Zon Sayangkan Kalau Ada Perusakan Fasum

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Mulai Besok Sore, Masyarakat Bisa Akses dan Beri Masukan Draf PPHN

Mulai Besok Sore, Masyarakat Bisa Akses dan Beri Masukan Draf PPHN

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Tersangka Karhutla Naik Jadi 89 Orang, Polri Mulai Bidik Jejak Keterlibatan Korporasi

Tersangka Karhutla Naik Jadi 89 Orang, Polri Mulai Bidik Jejak Keterlibatan Korporasi

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Gegara Investor Ambil Cuan, IHSG Melemah Tipis ke Level 6.518

Gegara Investor Ambil Cuan, IHSG Melemah Tipis ke Level 6.518

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Penampakan Halte Petamburan Usai Jadi Sasaran Vandalisme Massa Aksi 27 Agustus

Penampakan Halte Petamburan Usai Jadi Sasaran Vandalisme Massa Aksi 27 Agustus

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Dari Lidi Sawit Jadi Cuan, Ketika Produk Sederhana Petani Indonesia Tembus Pasar Tiongkok

Dari Lidi Sawit Jadi Cuan, Ketika Produk Sederhana Petani Indonesia Tembus Pasar Tiongkok

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Tanpa Gaji Tetap, Kisah Penjaga Pantai Gaza Bertaruh Nyawa di Tengah Tawa Warga Palestina

Tanpa Gaji Tetap, Kisah Penjaga Pantai Gaza Bertaruh Nyawa di Tengah Tawa Warga Palestina

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:38 WIB

×