Biaya Perpanjang Pajak Motor Online, Udpate Tahun 2026

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:48 WIB
Biaya Perpanjang Pajak Motor Online, Udpate Tahun 2026
Ilustrasi STNK

Suara.com - Dulu, mengurus pajak motor seringkali dianggap sebagai kegiatan yang menyita waktu karena harus mengantre di kantor Samsat.

Namun, di era seperti sekarang, Anda bisa melakukannya sambil bersantai di rumah melalui aplikasi. Salah satu yang paling populer adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Meskipun prosesnya menjadi lebih mudah, banyak pemilik kendaraan yang masih bingung mengenai rincian biaya yang harus dibayarkan.

Mengapa nominalnya bisa berbeda setiap tahun? Dan apa saja komponen tambahan saat ganti plat nomor? Mari kita bedah rinciannya agar Anda bisa menyiapkan anggaran dengan tepat.

Memahami Komponen Biaya Pajak Motor

Secara garis besar, biaya yang Anda bayarkan saat perpanjangan pajak motor terdiri dari beberapa elemen. Ada biaya yang bersifat tetap, dan ada pula yang nilainya bergantung pada tipe atau nilai jual motor Anda.

1. Biaya Perpanjangan Pajak Tahunan

Untuk perpanjangan rutin setiap tahun, berikut adalah rincian komponen yang muncul di lembar pajak Anda:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Ini adalah komponen utama. Besarnya biasanya sekitar 1% hingga 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Karena nilai jual motor menurun setiap tahun, biasanya angka PKB juga akan sedikit menurun.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Uang ini dikelola oleh Jasa Raharja untuk asuransi kecelakaan. Untuk motor dengan mesin di bawah 250cc, biayanya bersifat tetap yaitu Rp35.000.
  • Biaya Administrasi STNK: Untuk pengesahan atau perpanjangan administrasi, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000.
  • Biaya Layanan Aplikasi: Karena Anda menggunakan fasilitas online seperti SIGNAL, terdapat biaya jasa sistem sebesar Rp10.000. Sangat murah dibandingkan ongkos bensin dan parkir jika harus ke Samsat fisik.

2. Biaya Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp271,7 Triliun

Setiap lima tahun sekali, kewajiban Anda bertambah. Selain membayar pajak tahunan, Anda juga harus mengganti plat nomor (TNKB) dan mendapatkan buku STNK baru. Secara otomatis, biayanya akan lebih tinggi.

Selain komponen tahunan di atas, Anda perlu menambah biaya berikut:

  • Penerbitan STNK Baru: Sebesar Rp100.000.
  • Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Atau biaya cetak plat nomor baru sebesar Rp60.000.

Simulasi Perhitungan

Misalkan Anda memiliki motor matic 110cc dengan PKB sebesar Rp250.000. Jika Anda memperpanjang secara tahunan online, maka totalnya adalah:

Rp250.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) + Rp50.000 (Admin) + Rp10.000 (Sistem) = Rp345.000.

Namun, jika tahun ini adalah jadwal ganti plat (5 tahunan), Anda tinggal menambahkan Rp100.000 (STNK baru) dan Rp60.000 (Plat baru), sehingga totalnya menjadi Rp505.000.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI