Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Biaya Perpanjang Pajak Motor Online, Udpate Tahun 2026

M Nurhadi

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:48 WIB
Biaya Perpanjang Pajak Motor Online, Udpate Tahun 2026
Ilustrasi STNK

Suara.com - Dulu, mengurus pajak motor seringkali dianggap sebagai kegiatan yang menyita waktu karena harus mengantre di kantor Samsat.

Namun, di era seperti sekarang, Anda bisa melakukannya sambil bersantai di rumah melalui aplikasi. Salah satu yang paling populer adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Meskipun prosesnya menjadi lebih mudah, banyak pemilik kendaraan yang masih bingung mengenai rincian biaya yang harus dibayarkan.

Mengapa nominalnya bisa berbeda setiap tahun? Dan apa saja komponen tambahan saat ganti plat nomor? Mari kita bedah rinciannya agar Anda bisa menyiapkan anggaran dengan tepat.

Memahami Komponen Biaya Pajak Motor

Secara garis besar, biaya yang Anda bayarkan saat perpanjangan pajak motor terdiri dari beberapa elemen. Ada biaya yang bersifat tetap, dan ada pula yang nilainya bergantung pada tipe atau nilai jual motor Anda.

1. Biaya Perpanjangan Pajak Tahunan

Untuk perpanjangan rutin setiap tahun, berikut adalah rincian komponen yang muncul di lembar pajak Anda:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Ini adalah komponen utama. Besarnya biasanya sekitar 1% hingga 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Karena nilai jual motor menurun setiap tahun, biasanya angka PKB juga akan sedikit menurun.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Uang ini dikelola oleh Jasa Raharja untuk asuransi kecelakaan. Untuk motor dengan mesin di bawah 250cc, biayanya bersifat tetap yaitu Rp35.000.
  • Biaya Administrasi STNK: Untuk pengesahan atau perpanjangan administrasi, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000.
  • Biaya Layanan Aplikasi: Karena Anda menggunakan fasilitas online seperti SIGNAL, terdapat biaya jasa sistem sebesar Rp10.000. Sangat murah dibandingkan ongkos bensin dan parkir jika harus ke Samsat fisik.

2. Biaya Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)

Setiap lima tahun sekali, kewajiban Anda bertambah. Selain membayar pajak tahunan, Anda juga harus mengganti plat nomor (TNKB) dan mendapatkan buku STNK baru. Secara otomatis, biayanya akan lebih tinggi.

Selain komponen tahunan di atas, Anda perlu menambah biaya berikut:

  • Penerbitan STNK Baru: Sebesar Rp100.000.
  • Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Atau biaya cetak plat nomor baru sebesar Rp60.000.

Simulasi Perhitungan

Misalkan Anda memiliki motor matic 110cc dengan PKB sebesar Rp250.000. Jika Anda memperpanjang secara tahunan online, maka totalnya adalah:

Rp250.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) + Rp50.000 (Admin) + Rp10.000 (Sistem) = Rp345.000.

Namun, jika tahun ini adalah jadwal ganti plat (5 tahunan), Anda tinggal menambahkan Rp100.000 (STNK baru) dan Rp60.000 (Plat baru), sehingga totalnya menjadi Rp505.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Cara Mengendarai Motor Kopling? Ini 10 Langkahnya

Bagaimana Cara Mengendarai Motor Kopling? Ini 10 Langkahnya

Otomotif | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:11 WIB

5 Motor Bekas Paling Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang, Sparepart Murah

5 Motor Bekas Paling Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang, Sparepart Murah

Otomotif | Kamis, 15 Januari 2026 | 07:28 WIB

Terpopuler: Biaya Perawatan Isuzu Panther, Rekomendasi Motor Listrik Setangguh PCX

Terpopuler: Biaya Perawatan Isuzu Panther, Rekomendasi Motor Listrik Setangguh PCX

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 06:45 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB