Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya

M Nurhadi

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:00 WIB
Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya
Ilustrasi pergerakan saham hari ini di IHSG BEI [Antara]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat taringnya dalam upaya penagihan utang pajak negara.

Mulai awal tahun 2026, aset berupa surat berharga atau saham yang tercatat di bursa efek resmi menjadi objek sita bagi para wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya.

Kebijakan ini memungkinkan negara untuk melikuidasi aset portofolio penunggak pajak guna menutupi tunggakan yang ada.

Langkah tegas ini berpijak pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diterbitkan pada akhir Desember 2025 lalu.

Aturan ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur prosedur teknis penagihan pajak secara komprehensif.

Mekanisme Pemblokiran Rekening Efek

Sebelum masuk ke tahap penyitaan fisik, DJP akan menempuh prosedur administrasi yang ketat. Tahap awal dimulai dengan identifikasi dan pemblokiran aset.

DJP akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan sub rekening efek milik penanggung pajak.

Proses pemblokiran dilakukan setelah otoritas mengantongi data akurat terkait Single Investor Identification (SID), rincian jumlah saham, hingga saldo pada Rekening Dana Nasabah (RDN).

baca juga

Selama masa pemblokiran, wajib pajak kehilangan akses untuk mentransaksikan asetnya hingga kewajiban pajaknya terpenuhi.

Tata Cara Penyitaan dan Penjualan di Bursa

Apabila dalam kurun waktu 14 hari pasca-penyitaan wajib pajak tetap abai, jurusita pajak memiliki otoritas untuk melakukan penjualan saham di bursa efek. Penjualan ini dilakukan melalui perantara pedagang efek (broker) yang merupakan anggota bursa.

Beberapa poin penting dalam eksekusi penjualan saham sitaan meliputi:

  1. Penentuan Harga: Saham dijual dengan harga minimal setara dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan eksekusi.
  2. Alokasi Dana: Hasil penjualan akan dipotong biaya broker, administrasi bursa, dan biaya penagihan terlebih dahulu sebelum disetorkan ke kas negara untuk pelunasan utang pajak.
  3. Pengembalian Kelebihan: Jika hasil penjualan melebihi total utang pajak dan biaya administrasi, DJP diwajibkan mengembalikan sisa dana atau sisa saham kepada pemilik asal melalui berita acara resmi.

Tahapan Eksekusi Pengalihan Hak Saham

Untuk menjalankan penjualan, DJP secara teknis akan melakukan pemindahan aset dari rekening wajib pajak ke rekening khusus atas nama DJP. Berikut adalah alur teknisnya:

  • Pemindahan Aset: Pejabat terkait mengajukan pemindahan saham dari Sub Rekening Efek penanggung pajak ke Sub Rekening Efek milik DJP, dibarengi dengan pencabutan status blokir.
  • Dokumentasi Pengalihan: Proses ini dituangkan dalam berita acara pengalihan hak penguasaan yang ditandatangani oleh jurusita, saksi, dan pemilik saham. Jika pemilik menolak tanda tangan, jurusita tetap dapat melanjutkan proses dengan mencantumkan alasan penolakan.
  • Perintah Jual: Setelah aset berpindah ke rekening DJP, surat perintah penjualan diterbitkan kepada pedagang efek anggota bursa untuk segera dieksekusi di pasar modal.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya

OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:22 WIB

Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?

Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:25 WIB

Sosok Pemegang Saham FUTR: Penentu Strategi PT Futura Energi Global Tbk

Sosok Pemegang Saham FUTR: Penentu Strategi PT Futura Energi Global Tbk

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Cara Mengubah Tumpukan Data Menjadi Keputusan Bisnis yang Menguntungkan

Cara Mengubah Tumpukan Data Menjadi Keputusan Bisnis yang Menguntungkan

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:44 WIB

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sport | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:43 WIB

Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Surakarta | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:50 WIB

×