Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.850.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:00 WIB
Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya
Ilustrasi pergerakan saham hari ini di IHSG BEI [Antara]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat taringnya dalam upaya penagihan utang pajak negara.

Mulai awal tahun 2026, aset berupa surat berharga atau saham yang tercatat di bursa efek resmi menjadi objek sita bagi para wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya.

Kebijakan ini memungkinkan negara untuk melikuidasi aset portofolio penunggak pajak guna menutupi tunggakan yang ada.

Langkah tegas ini berpijak pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diterbitkan pada akhir Desember 2025 lalu.

Aturan ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur prosedur teknis penagihan pajak secara komprehensif.

Mekanisme Pemblokiran Rekening Efek

Sebelum masuk ke tahap penyitaan fisik, DJP akan menempuh prosedur administrasi yang ketat. Tahap awal dimulai dengan identifikasi dan pemblokiran aset.

DJP akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan sub rekening efek milik penanggung pajak.

Proses pemblokiran dilakukan setelah otoritas mengantongi data akurat terkait Single Investor Identification (SID), rincian jumlah saham, hingga saldo pada Rekening Dana Nasabah (RDN).

Selama masa pemblokiran, wajib pajak kehilangan akses untuk mentransaksikan asetnya hingga kewajiban pajaknya terpenuhi.

Tata Cara Penyitaan dan Penjualan di Bursa

Apabila dalam kurun waktu 14 hari pasca-penyitaan wajib pajak tetap abai, jurusita pajak memiliki otoritas untuk melakukan penjualan saham di bursa efek. Penjualan ini dilakukan melalui perantara pedagang efek (broker) yang merupakan anggota bursa.

Beberapa poin penting dalam eksekusi penjualan saham sitaan meliputi:

  1. Penentuan Harga: Saham dijual dengan harga minimal setara dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan eksekusi.
  2. Alokasi Dana: Hasil penjualan akan dipotong biaya broker, administrasi bursa, dan biaya penagihan terlebih dahulu sebelum disetorkan ke kas negara untuk pelunasan utang pajak.
  3. Pengembalian Kelebihan: Jika hasil penjualan melebihi total utang pajak dan biaya administrasi, DJP diwajibkan mengembalikan sisa dana atau sisa saham kepada pemilik asal melalui berita acara resmi.

Tahapan Eksekusi Pengalihan Hak Saham

Untuk menjalankan penjualan, DJP secara teknis akan melakukan pemindahan aset dari rekening wajib pajak ke rekening khusus atas nama DJP. Berikut adalah alur teknisnya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya

OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:22 WIB

Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?

Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:25 WIB

Sosok Pemegang Saham FUTR: Penentu Strategi PT Futura Energi Global Tbk

Sosok Pemegang Saham FUTR: Penentu Strategi PT Futura Energi Global Tbk

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Xi Jinping: Selat Hormuz Harus Dibuka!

Xi Jinping: Selat Hormuz Harus Dibuka!

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 20:56 WIB

Melalui FLDP 2026, TelkomGroup Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Strategis

Melalui FLDP 2026, TelkomGroup Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Strategis

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB

Pembangunan Kopdes Merah Putih Jauh dari Target, Menteri Zulkifli Keluhkan Ketersediaan Lahan

Pembangunan Kopdes Merah Putih Jauh dari Target, Menteri Zulkifli Keluhkan Ketersediaan Lahan

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:41 WIB

Pengusaha Warteg Khawatir Gas LPG 3Kg Langka

Pengusaha Warteg Khawatir Gas LPG 3Kg Langka

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:36 WIB

PIS: 94 Persen Kru Kapal Pertamina Adalah WNI

PIS: 94 Persen Kru Kapal Pertamina Adalah WNI

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:32 WIB

Naiknya Harga BBM Nonsubsidi Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi

Naiknya Harga BBM Nonsubsidi Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:27 WIB

Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global

Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:23 WIB

Indonesia Bidik Swasembada 8 Pangan Strategis di 2026

Indonesia Bidik Swasembada 8 Pangan Strategis di 2026

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:13 WIB

MBG Sampai ke Perbatasan IndonesiaTimor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

MBG Sampai ke Perbatasan IndonesiaTimor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:09 WIB

Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta

Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 18:50 WIB