Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya

M Nurhadi

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:00 WIB
Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya
Ilustrasi pergerakan saham hari ini di IHSG BEI [Antara]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat taringnya dalam upaya penagihan utang pajak negara.

Mulai awal tahun 2026, aset berupa surat berharga atau saham yang tercatat di bursa efek resmi menjadi objek sita bagi para wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya.

Kebijakan ini memungkinkan negara untuk melikuidasi aset portofolio penunggak pajak guna menutupi tunggakan yang ada.

Langkah tegas ini berpijak pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diterbitkan pada akhir Desember 2025 lalu.

Aturan ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur prosedur teknis penagihan pajak secara komprehensif.

Mekanisme Pemblokiran Rekening Efek

Sebelum masuk ke tahap penyitaan fisik, DJP akan menempuh prosedur administrasi yang ketat. Tahap awal dimulai dengan identifikasi dan pemblokiran aset.

DJP akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan sub rekening efek milik penanggung pajak.

Proses pemblokiran dilakukan setelah otoritas mengantongi data akurat terkait Single Investor Identification (SID), rincian jumlah saham, hingga saldo pada Rekening Dana Nasabah (RDN).

baca juga

Selama masa pemblokiran, wajib pajak kehilangan akses untuk mentransaksikan asetnya hingga kewajiban pajaknya terpenuhi.

Tata Cara Penyitaan dan Penjualan di Bursa

Apabila dalam kurun waktu 14 hari pasca-penyitaan wajib pajak tetap abai, jurusita pajak memiliki otoritas untuk melakukan penjualan saham di bursa efek. Penjualan ini dilakukan melalui perantara pedagang efek (broker) yang merupakan anggota bursa.

Beberapa poin penting dalam eksekusi penjualan saham sitaan meliputi:

  1. Penentuan Harga: Saham dijual dengan harga minimal setara dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan eksekusi.
  2. Alokasi Dana: Hasil penjualan akan dipotong biaya broker, administrasi bursa, dan biaya penagihan terlebih dahulu sebelum disetorkan ke kas negara untuk pelunasan utang pajak.
  3. Pengembalian Kelebihan: Jika hasil penjualan melebihi total utang pajak dan biaya administrasi, DJP diwajibkan mengembalikan sisa dana atau sisa saham kepada pemilik asal melalui berita acara resmi.

Tahapan Eksekusi Pengalihan Hak Saham

Untuk menjalankan penjualan, DJP secara teknis akan melakukan pemindahan aset dari rekening wajib pajak ke rekening khusus atas nama DJP. Berikut adalah alur teknisnya:

  • Pemindahan Aset: Pejabat terkait mengajukan pemindahan saham dari Sub Rekening Efek penanggung pajak ke Sub Rekening Efek milik DJP, dibarengi dengan pencabutan status blokir.
  • Dokumentasi Pengalihan: Proses ini dituangkan dalam berita acara pengalihan hak penguasaan yang ditandatangani oleh jurusita, saksi, dan pemilik saham. Jika pemilik menolak tanda tangan, jurusita tetap dapat melanjutkan proses dengan mencantumkan alasan penolakan.
  • Perintah Jual: Setelah aset berpindah ke rekening DJP, surat perintah penjualan diterbitkan kepada pedagang efek anggota bursa untuk segera dieksekusi di pasar modal.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya

OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:22 WIB

Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?

Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:25 WIB

Sosok Pemegang Saham FUTR: Penentu Strategi PT Futura Energi Global Tbk

Sosok Pemegang Saham FUTR: Penentu Strategi PT Futura Energi Global Tbk

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan

Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 22:59 WIB

Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin

Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin

Jawa Tengah | Jum'at, 04 September 2026 | 22:56 WIB

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 22:51 WIB

Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya

Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 22:51 WIB

×