Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:22 WIB
OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya
PT Sriwahana Adityakarta Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal. [OJK]
baca 10 detik
  • OJK telah menyelesaikan penyidikan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.
  • Perkara ini terjadi Juni-Juli 2018, melibatkan sekongkol transaksi saham SWAT melalui sembilan perusahaan efek.
  • Pelaku terancam pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp15 miliar sesuai UU Pasar Modal.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau dikenal sebagai saham gorengan.

Hal itu dilakukan oleh, PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.

"Sehingga, menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/1/2025).

Dia menjelaskan, transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen.

Ilustrasi saham. (Pexels/energepic.com)
Ilustrasi saham. (Pexels/energepic.com)

Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018.

"Atas perbuatan tersebut, penyidik OJK menyimpulkan, telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," bebernya.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).

baca juga

Selanjutnya, pada Selasa (13/1), penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

OJK menegaskan, komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurus OJK Genjot Kredit Perbankan di 2026

Jurus OJK Genjot Kredit Perbankan di 2026

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 17:57 WIB

Investor Ritel Tak Lagi Terkecoh, OJK Rampungkan Aturan Soal Influencer Saham

Investor Ritel Tak Lagi Terkecoh, OJK Rampungkan Aturan Soal Influencer Saham

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 12:42 WIB

Jelang Pergantian Direksi BEI, Purbaya Minta Tukang Goreng Saham Ditangkap

Jelang Pergantian Direksi BEI, Purbaya Minta Tukang Goreng Saham Ditangkap

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:59 WIB

OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?

OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 14:11 WIB

Bos BEI Incar Pasar Modal RI Masuk 10 Besar Bursa Dunia

Bos BEI Incar Pasar Modal RI Masuk 10 Besar Bursa Dunia

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:13 WIB

Siap-siap! Menkeu Purbaya Kasih Sinyal IHSG Melesat ke 10.000

Siap-siap! Menkeu Purbaya Kasih Sinyal IHSG Melesat ke 10.000

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 11:30 WIB

Terkini

Kerap Dianggap Limba, Pakar IPB Ungkap Kepala Hingga Sisik Ikan Bisa Bernilai Ekonomis

Kerap Dianggap Limba, Pakar IPB Ungkap Kepala Hingga Sisik Ikan Bisa Bernilai Ekonomis

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:08 WIB

Cerita Bayi-bayi Nigeria Bayar Mahal Dampak Perang AS - Iran

Cerita Bayi-bayi Nigeria Bayar Mahal Dampak Perang AS - Iran

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:08 WIB

Dody Hanggodo Ngaku Tak Tahu Soal Doxing Dosen UGM: Demi Allah!

Dody Hanggodo Ngaku Tak Tahu Soal Doxing Dosen UGM: Demi Allah!

Video | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:08 WIB

Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial

Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial

Jakarta | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:07 WIB

Pabrik Masih Menganggur Pemerintah Dorong Isuzu Kejar Target Produksi 500 Ribu Unit

Pabrik Masih Menganggur Pemerintah Dorong Isuzu Kejar Target Produksi 500 Ribu Unit

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:06 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan

PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:05 WIB

3 Contoh Teks Pidato Hari Anak Nasional 2026 yang Singkat dan Penuh Makna

3 Contoh Teks Pidato Hari Anak Nasional 2026 yang Singkat dan Penuh Makna

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:05 WIB

Usulan Sudah Sampai Pertamina, Harga BBM Pertamax Segera Turun

Usulan Sudah Sampai Pertamina, Harga BBM Pertamax Segera Turun

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:04 WIB

Ditanya Gabung Persib Bandung, Joey Pelupessy Tak Membantah: Kita Lihat Saja

Ditanya Gabung Persib Bandung, Joey Pelupessy Tak Membantah: Kita Lihat Saja

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:03 WIB

Agnes Grey: Novel Klasik yang Mengkritik Pola Asuh dan Kelas Sosial

Agnes Grey: Novel Klasik yang Mengkritik Pola Asuh dan Kelas Sosial

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:00 WIB

×