Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Kenali Apa Itu Take Over KPR dan Manfaatnya untuk Ringankan Cicilan Rumah

Agung Pratnyawan

Senin, 19 Januari 2026 | 11:09 WIB
Kenali Apa Itu Take Over KPR dan Manfaatnya untuk Ringankan Cicilan Rumah
Kredit Rumah dan KPR. (Dok: BTN)

Suara.com - Belakangan sedang banyak orang melakukan take over KPR karena berbagai alasan, termasuk pindah tempat tinggal atau tidak lagi dapat menycicil.

Namun sebenarnya, apa itu take over dan apa manfaatnya untuk mereka yang melakukan take over rumah KPR?

Apa Itu Take Over KPR?

Take over KPR merupakan proses pengalihan pembiayaan KPR dari satu pihak ke pihak lain secara resmi dan diawasi oleh lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui proses ini, status debitur akan berubah.

Debitur baru (pembeli) mengambil alih kewajiban cicilan sekaligus kepemilikan rumah dari debitur lama (penjual).

Sementara itu, debitur lama yang telah membayar cicilan selama periode tertentu akan menerima sejumlah dana tunai sebagai pengganti.

Selain antarindividu, take over KPR juga dapat dilakukan dengan memindahkan cicilan KPR yang masih berjalan dari satu bank ke bank lainnya.

Langkah ini umumnya dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:

  • Mendapatkan suku bunga yang lebih rendah melalui program promo dari bank lain
  • Membuka peluang pembelian rumah second yang masih dalam masa cicilan rumah
  • Menurunkan jumlah angsuran bulanan agar lebih ringan
  • Memperpanjang tenor pinjaman sehingga cash flow bulanan lebih longgar
  • Pada dasarnya, tujuan take over KPR adalah untuk mengurangi beban cicilan dan bunga, sekaligus memperoleh skema pembiayaan yang lebih menguntungkan bagi debitur.

Cara Mengajukan Take Over KPR

baca juga
Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc]
Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc]

1. Pastikan Kredit Rumah dapat Dialihkan

Sebelum melakukan hal lain, pastikan bahwa bank yang ada saat ini mengizinkan pengalihan pinjaman.

Informasi ini biasanya dapat ditemukan dalam perjanjian pinjaman atau dengan menghubungi pemberi pinjaman secara langsung.

2. Dapatkan Persetujuan dari Pemberi Pinjaman

Hubungi pemberi pinjaman yang ada untuk menyatakan minat Anda mengambil alih pinjaman tersebut.

Anda perlu menjalani pengecekan kredit dan mungkin memenuhi persyaratan khusus pemberi pinjaman lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya

Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 14:03 WIB

Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?

Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 08:27 WIB

Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%

Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 13:18 WIB

Terkini

Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat: Ambang Batas Nikotin Belum Menjadi Prioritas Pembahasan

Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat: Ambang Batas Nikotin Belum Menjadi Prioritas Pembahasan

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18 WIB

Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti

Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti

Bekaci | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:14 WIB

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:13 WIB

TPA Dengung Lebak Banten Terbakar

TPA Dengung Lebak Banten Terbakar

Banten | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:08 WIB

Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"

Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:05 WIB

PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan

PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:05 WIB

Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya

Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:04 WIB

Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar

Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:01 WIB

BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau

BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:00 WIB

Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum

Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:00 WIB

×