Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BUMN Energi Bidik Zero Fatality, Standar Jam Kerja Jadi Sorotan Utama

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 19 Januari 2026 | 23:05 WIB
BUMN Energi Bidik Zero Fatality, Standar Jam Kerja Jadi Sorotan Utama
Ilustrasi. Pemerhati masalah kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan kerja (HSSE) Muhammad Roy Kusumawardana mengatakan perlunya komitmen Badan Usaha Milik Negara di Indonesia dalam menerapkan standar kerja yang aman. Terutama BUMN yang bergerak di sektor energi khususnya migas seperti Pertamina.
  • BUMN Energi wajib terapkan standar K3 ketat demi target nol kecelakaan kerja.
  • Kepmenaker 4/2026 tuntut jaminan fasilitas istirahat layak di area terpencil.
  • Perusahaan langgar hak cuti dianggap lemah secara sosial dalam prinsip ESG.

Suara.com - Memasuki Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung mulai 12 Januari hingga 12 Februari 2026, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi dituntut untuk tidak sekadar mengejar target produksi, namun wajib memprioritaskan keselamatan jiwa pekerja.

Target Zero Fatality kini bukan lagi sekadar slogan, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh BUMN Energi Nasional.

Pemerhati HSSE (Health, Safety, Security, and Environment), Muhammad Roy Kusumawardana, menekankan bahwa komitmen perusahaan seperti Pertamina dalam menerapkan standar jam kerja aman menjadi kunci utama dalam memperkuat ekosistem K3 nasional yang berbasis pencegahan risiko.

Roy menjelaskan bahwa operasional di sektor migas memiliki risiko tinggi yang memerlukan pengaturan waktu kerja khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini menuntut perusahaan untuk lebih proaktif.

"Regulasi tahun 2026 ini menuntut perusahaan tak hanya menyediakan jadwal, tapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai, terutama di lokasi terpencil (remote area)," ujar Roy yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA).

Meski terdapat fleksibilitas kerja di blok migas seperti pola 14 hari kerja dan 14 hari libur Roy mengingatkan bahwa standar 8 jam per hari atau maksimal 40 jam sepekan tetap menjadi acuan utama demi menjaga kondisi fisik dan mental pekerja.

Selain masalah jam kerja, Roy menyoroti ketimpangan beban kerja antara karyawan tetap dan karyawan alih daya (outsource). Ia mengamati bahwa pekerja outsource seringkali memikul beban lebih berat untuk menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung.

Lebih jauh, ia mengkritik budaya "cuti membawa laptop" yang masih kerap terjadi di lingkungan korporasi. Menurutnya, atasan yang mengabaikan hak cuti karyawan menunjukkan kelemahan perusahaan dalam aspek ESG (Environmental, Social, and Governance).

"Anak buah cuti tapi disuruh bawa laptop. Ini kalau dari sudut pandang ESG, perusahaan lemah secara sosial karena abai atas hak karyawan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten ZATA Harganya Meroket, Ini Dia Sosok Saudagar Pemegang Sahamnya

Emiten ZATA Harganya Meroket, Ini Dia Sosok Saudagar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Senin, 19 Januari 2026 | 14:02 WIB

Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5

Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5

Bisnis | Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:55 WIB

Kapasitas Naik Jadi 727 MW, PGE Kejar Target 1,8 GW pada 2033

Kapasitas Naik Jadi 727 MW, PGE Kejar Target 1,8 GW pada 2033

Bisnis | Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:20 WIB

Terkini

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:43 WIB

Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028

Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:04 WIB

Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis

Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:01 WIB

Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 19:49 WIB

Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026

Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:51 WIB

Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional

Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:50 WIB

World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI

World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:37 WIB

Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun

Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:31 WIB

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:26 WIB

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:22 WIB