BUMN Energi Bidik Zero Fatality, Standar Jam Kerja Jadi Sorotan Utama

Senin, 19 Januari 2026 | 23:05 WIB
BUMN Energi Bidik Zero Fatality, Standar Jam Kerja Jadi Sorotan Utama
Ilustrasi. Pemerhati masalah kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan kerja (HSSE) Muhammad Roy Kusumawardana mengatakan perlunya komitmen Badan Usaha Milik Negara di Indonesia dalam menerapkan standar kerja yang aman. Terutama BUMN yang bergerak di sektor energi khususnya migas seperti Pertamina.
Baca 10 detik
  • BUMN Energi wajib terapkan standar K3 ketat demi target nol kecelakaan kerja.
  • Kepmenaker 4/2026 tuntut jaminan fasilitas istirahat layak di area terpencil.
  • Perusahaan langgar hak cuti dianggap lemah secara sosial dalam prinsip ESG.

Suara.com - Memasuki Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung mulai 12 Januari hingga 12 Februari 2026, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi dituntut untuk tidak sekadar mengejar target produksi, namun wajib memprioritaskan keselamatan jiwa pekerja.

Target Zero Fatality kini bukan lagi sekadar slogan, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh BUMN Energi Nasional.

Pemerhati HSSE (Health, Safety, Security, and Environment), Muhammad Roy Kusumawardana, menekankan bahwa komitmen perusahaan seperti Pertamina dalam menerapkan standar jam kerja aman menjadi kunci utama dalam memperkuat ekosistem K3 nasional yang berbasis pencegahan risiko.

Roy menjelaskan bahwa operasional di sektor migas memiliki risiko tinggi yang memerlukan pengaturan waktu kerja khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini menuntut perusahaan untuk lebih proaktif.

"Regulasi tahun 2026 ini menuntut perusahaan tak hanya menyediakan jadwal, tapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai, terutama di lokasi terpencil (remote area)," ujar Roy yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA).

Meski terdapat fleksibilitas kerja di blok migas seperti pola 14 hari kerja dan 14 hari libur Roy mengingatkan bahwa standar 8 jam per hari atau maksimal 40 jam sepekan tetap menjadi acuan utama demi menjaga kondisi fisik dan mental pekerja.

Selain masalah jam kerja, Roy menyoroti ketimpangan beban kerja antara karyawan tetap dan karyawan alih daya (outsource). Ia mengamati bahwa pekerja outsource seringkali memikul beban lebih berat untuk menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung.

Lebih jauh, ia mengkritik budaya "cuti membawa laptop" yang masih kerap terjadi di lingkungan korporasi. Menurutnya, atasan yang mengabaikan hak cuti karyawan menunjukkan kelemahan perusahaan dalam aspek ESG (Environmental, Social, and Governance).

"Anak buah cuti tapi disuruh bawa laptop. Ini kalau dari sudut pandang ESG, perusahaan lemah secara sosial karena abai atas hak karyawan," tegasnya.

Baca Juga: Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI