- Margin 7 persen yang ditetapkan pemerintah bagi Perum Bulog adalah kompensasi tugas negara, bukan keuntungan bisnis perusahaan.
- Kewajiban kompensasi ini didasarkan pada UU Pangan dan PP yang mengizinkan BUMN menerima biaya atas penugasan strategis.
- Margin tersebut memastikan penugasan Cadangan Pangan Pemerintah dapat berjalan profesional, akuntabel, dan berkelanjutan demi stabilitas pangan.
Suara.com - Perum Bulog mengklaim margin yang ditetapkan pemerintah sebesar 7 persen bukan untuk menambahkan keuntungan atau cuan perusahaan. Akan tetapi, margin fee itu bagian dari kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan.
Margin tersebut diberikan untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.
Adapun, penugasan Pemerintah kepada Bulogh sebagai BUMN pangan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Amanat tersebut tercantum dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ditegaskan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyatakan bahwa pelaksanaan penugasan negara disertai dengan kewajiban Pemerintah untuk memberikan kompensasi atas biaya yang timbul.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H yang menyatakan bahwa dalam Pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah/ beras dalam negeri untuk penyelengaraan Cadangan Beras Pemerintah dan juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan bahwa BUMN dapat diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.
Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, Pemerintah berkewajiban memberikan kompensasi atas seluruh biaya dan risiko yang timbul agar kesehatan keuangan BUMN tetap terjaga.

Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto, menyebut bahwa margin merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya.
"Margin 7 persen ini bukan keuntungan Bulog. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat," ujar Hendra dalam keteranganya seperti dikutip, Senin (26/1/2026).
Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum Bulog menjalankan penugasan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.
Baca Juga: Rencana Peleburan Bulog-Bapanas Masih Proses Pembahasan
Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7 persen. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Hendra menegaskan, kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran Bulog sebagai instrumen negara. Ini termasuk dalam penggunaan/pemanfaatan margin agar Bulog bisa berinvestasi untuk meremajakan dan memodernisasi Infrastruktur pasca panennya.
"Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, Bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional," pungkasnya.