Prabowonomics Beraksi, Mengapa 28 Perusahaan Dicabut Izinnya dan Jatuh ke Danantara?

Mohammad Fadil Djailani, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 29 Januari 2026 | 18:10 WIB
Prabowonomics Beraksi, Mengapa 28 Perusahaan Dicabut Izinnya dan Jatuh ke Danantara?
Sebanyak 28 perusahaan di wilayah Sumatera resmi dicabut izin operasionalnya oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Desain Suara.com
baca 10 detik
  • Izin 28 perusahaan Sumatra dicabut akibat pelanggaran lingkungan.
  • Aset dialihkan ke BP Danantara untuk dikelola BUMN (Prabowonomics).
  • Pengamat khawatir pengalihan ini menambah beban BUMN & isu ekologi.

Suara.com - Pemerintah baru saja mengambil langkah ekstrem dalam menata sektor sumber daya alam. Sebanyak 28 perusahaan di wilayah Sumatra resmi dicabut izin operasionalnya oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Namun, alih-alih mati total, aset-aset ini akan berpindah tangan ke raksasa baru yakni Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

Mengapa Izin Mereka Dicabut?

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pencabutan ini adalah hasil audit dan investigasi mendalam usai terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatra menjelang akhir tahun lalu. Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah ini diklaim sebagai implementasi nyata dari "Prabowonomics", sebuah konsep ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pada ketegasan aturan dan kedaulatan sumber daya.

"Prabowonomics salah satu implementasinya itu 28 (perusahaan) yang melanggar itu dicabut," ujarnya Prasetyo.

Daftar ini mencakup 22 perusahaan kehutanan dan 6 perusahaan non-kehutanan (tambang dan perkebunan). Nama besar yang paling mencuri perhatian adalah PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara. Sebagai satu-satunya perusahaan tambang dalam daftar tersebut, nasib Martabe menjadi sorotan panas di industri mineral.

Prasetyo menyampaikan bahwa dalam pencabutan izin itu pemerintah tetap memperhatikan nasib para pekerjanya. Untuk itu ke 28 perusahaan diserahkan ke Danantara.

"Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," ujarnya.

baca juga

Danantara Siap Ambil Alih?

Danantara, katanya, telah menunjuk beberapa BUMN, untuk 22 perusahaan yang bergerak Pemanfaatan Hutan Alam dan Hutan Tanaman diserahkan kepada PT Perhutani, sementara untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan diserahkan kepada MIND ID atau PT Aneka Tambang (Antam).

Merujuk pada pernyataan Prasetyo, tambang emas Martabe akan dikelola MIND ID atau Antam. Namun, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria menyebut, tambang emas Martabe akan dikelola Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), BUMN baru yang berada di bawah Danantara.

Mengapa Tambang Emas Martabe Jadi Kontroversi?

Langkah pemerintah yang menyerahkan pengelolaan ke 28 perusahaan tersebut ke Danantara menuai beragam tanggapan, salah satunya datang dari Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (API-IMA). Mereka menyoroti pencabut izin dan pengambilalihan pengelolaan tambang milik PT Agincourt Resources.

PT Agincourt Resources merupakan salah satu anggota API-IMA. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Rachmat Makkasau meyakini PT Agincourt Resources telah menjalankan kegiatan operasi dengan baik dan memenuhi tata kelola lingkungan yang baik berdasarkan hasil. Hal itu menurutnya berdasarkan Proper Hijau yang diterima perusahaan.

Sebagai organisasi asosiasi, API-IMA memastikan seluruh anggotanya patuh terhadap Good Mining Practice (GMP) dan Environmental, Social, and Governance (ESG). Karena kedua hal tersebut menjadi persyaratan mutlak yang harus dijalankan untuk bergabung dengan API-IMA.

Sebanyak 28 perusahaan di wilayah Sumatera resmi dicabut izin operasionalnya oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Desain Suara.com
Sebanyak 28 perusahaan di wilayah Sumatera resmi dicabut izin operasionalnya oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Desain Suara.com

Rachmat pun meyakini bahwa pemerintah akan meninjau kembali secara mendalam rencana pencabutan izin usaha PT Agincourt. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang telah menjalankan operasional sesuai prosedur, mengutamakan standar ESG, serta patuh pada aturan lingkungan hidup, seharusnya tetap diberikan ruang untuk beroperasi demi menjaga iklim investasi.

"Perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan baik, mengedepankan aspek-aspek Environmental, Social dan Governance (ESG), serta mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aspek pengelolaan lingkungan hidup - tentunya akan tetap dapat beroperasi. Ini penting untuk memastikan bahwa iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif,” ujar Rachmat lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (28/1/2026).

Apakah Langkah Pemerintah Sudah Tepat?

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto menyebut kebijakan pemerintah yang akan menyerahkan pengelolaan ke 28 perusahaan itu ke Danantara belum tentu menjadi solusi.

Dia menilai pengalihan pengelolaan itu bisa menimbulkan masalah baru, karena banyak BUMN saat ini sedang kesulitan membenahi masalah internalnya. Selain itu, dia khawatir sanksi terhadap pelanggaran lingkungan akan melunak apabila perusahaan yang melanggar tersebut sudah menjadi bagian dari BUMN.

"Kalau BUMN diserahi perusahaan-perusahaan bermasalah, sementara sebagian besar BUMN sudah dengan masalah-masalah mereka sendiri, ini justru menambah masalah," kata Eko saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/1/2026).

Eko menyebut bahwa situasinya akan berbeda bagi BUMN pengelola jika pemulihan lingkungan dan perbaikan aspek-aspek yang dilanggar telah diselesaikan terlebih dahulu.

"Baru kemudian diserahkan maka akan berbeda dampaknya bagi BUMN yg ditugasi mengelola (ke 28 perusahaan itu)," ujarnya.

Senada dengan Eko, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda juga menyampaikan hal sama. Dia sepakat dengan langkah pemerintah yang mencabut izin ke 28 perusahaan itu dalam upaya penyelamat lingkungan.

Meski demikian, dirinya berpendapat bahwa pengalihan pengelolaan kepada pihak lain tetap tidak memberikan jaminan bahwa kelestarian lingkungan akan benar-benar terjaga.

"Yang harus dilakukan adalah penanganan lingkungan terlebih dahulu, bukan langsung dioperasionalkan oleh pihak lain. Bisa jadi bahkan operasional tetap dilakukan oleh perusahaan yang dilarang melalui tangan BUMN," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ESDM Evaluasi 322 Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Tahun 2025

ESDM Evaluasi 322 Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Tahun 2025

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 17:34 WIB

Danantara Bikin BUMN Tambang Baru, Purbaya Sebut Lebih Untung Daripada Beli Obligasi

Danantara Bikin BUMN Tambang Baru, Purbaya Sebut Lebih Untung Daripada Beli Obligasi

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 15:20 WIB

Daihatsu Ajak Komunitas Dukung Langsung Atlet Tanah Air di Daihatsu Indonesia  Masters 2026

Daihatsu Ajak Komunitas Dukung Langsung Atlet Tanah Air di Daihatsu Indonesia Masters 2026

Otomotif | Kamis, 29 Januari 2026 | 12:40 WIB

Terkini

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:10 WIB

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:10 WIB

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:14 WIB

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:17 WIB

×