ESDM Evaluasi 322 Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Tahun 2025

Kamis, 29 Januari 2026 | 17:34 WIB
ESDM Evaluasi 322 Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Tahun 2025
Sejumlah kapal ponton isap melakukan penambangan bijih timah ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/1/2025). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM terima 322 usulan WPR sesuai UU No. 2 Tahun 2025.
  • Sumbar dapat 121 blok, Kalteng usulkan 129 blok, dan Sulut 63 blok.
  • Penetapan WPR wajib koordinasi antara Pusat, DPR, dan Pemerintah Daerah.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses ratusan usulan penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan oleh berbagai pemerintah provinsi di Indonesia. Langkah ini diambil guna memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa tercatat ada 322 blok WPR yang masuk dalam tahap pengajuan. Proses penetapan ini nantinya akan diputuskan oleh pemerintah pusat setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah provinsi terkait.

"Dasar pengajuan Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan adalah usulan menteri dari usulan gubernur yang telah dikoordinasikan dengan bupati atau wali kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batubara," ujar Yuliot dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan serta memastikan potensi sumber daya alam dapat dikelola secara optimal dan legal.

Yuliot pun merinci sejumlah provinsi yang telah mengusulkan. Untuk Sumatera Barat mengusulkan 332 blok wilayah tambang rakyat. Namun setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi jumlah WPR yang ditetapkan menjadi 121 blok.

Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 107.K/MB.01/MEM.B/2022 tanggal 21 April 2022 tentang penetapan wilayah pertambangan Provinsi Sumatera Barat.

Untuk Sumatera Utara, pengajuannya merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022. Lantaran Gubernur Sumatera Utara belum mengusulkan penambahan wilayah pertambangan rakyat (WPR), maka sembilan blok yang telah ada sejak tahun 2022 akan ditetapkan kembali tanpa ada perubahan.

Terkait Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliot menyebutkan bahwa acuannya adalah Kepmen ESDM Nomor 109.K/MB.01/MEM.B/2021.

Dia menyebut Gubernur Kalimantan Tengah telah mengajukan usulan perubahan terhadap 129 blok WPR yang saat ini sudah melewati tahap verifikasi serta evaluasi. Sementara untuk Sulawesi Utara, kepala daerahnya mengajukan perubahan terhadap 63 blok WPR.

Baca Juga: Tambang Emas Martabe Diserahkan ke Perminas? Ini Penjelasan Bahlil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI