Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BEI Gembok 38 Emiten yang Belum Penuhi Free Float, Ini Daftarnya

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Senin, 02 Februari 2026 | 11:57 WIB
BEI Gembok 38 Emiten yang Belum Penuhi Free Float, Ini Daftarnya
Layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • BEI menangguhkan perdagangan 38 saham karena emiten gagal memenuhi batas waktu free float pada 31 Desember 2025.
  • Penangguhan ini sesuai Pengumuman BEI tanggal 30 Januari 2026 terkait pelanggaran Peraturan Bursa Nomor I-A.
  • Emiten yang melanggar juga dikenai sanksi Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp 50 juta

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspesensi ke beberapa saham. Hal ini dikarenakan ada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float hingga batas waktu 31 Desember 2025. 

Dalam pengumuman tertanggal 30 Januari 2026, BEI menyatakan penghentian sementara perdagangan dilakukan setelah emiten-emiten tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-A, khususnya Pasal V.1.1 dan/atau V.1.2 terkait jumlah saham yang dimiliki publik.

"Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A," tulis BEI dalam pengumuman tersebut yang dikutip Senin (2/2/2026).

Layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dengan aturan itu, beberapa kewajiban tersebut belum dipenuhi hingga akhir masa pemantauan. Bursa memutuskan untuk melanjutkan sanksi berupa suspensi perdagangan efek.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa mengenakan sanksi suspensi efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya," kata BEI. 

Berikut daftar lengkap 38 perusahaan tercatat yang dikenai suspensi karena belum memenuhi ketentuan free float:

  1. ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
  2. CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
  3. COWL – PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)
  4. DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler dan tunai)
  5. DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
  6. ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
  7. FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)
  8. GAMA – PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)
  9. HKMU – PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
  10. JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
  11. KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
  12. KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
  13. KIAS – PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (reguler dan tunai)
  14. LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
  15. LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)
  16. MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
  17. MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)
  18. MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
  19. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
  20. MTSM – PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)
  21. MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)
  22. NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)
  23. PLAS – PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
  24. PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)
  25. RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
  26. RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)
  27. SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
  28. SIMA – PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
  29. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
  30. SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
  31. SUGI – PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
  32. SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)
  33. TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
  34. TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
  35. TRIL – PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
  36. TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)
  37. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
  38. WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler dan tunai).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasar Saham RI Dibanjiri ARB Emiten Konglomerat

Pasar Saham RI Dibanjiri ARB Emiten Konglomerat

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 11:42 WIB

IHSG Langsung Jatuh di Pembukaan Senin Setelah Dihantam Kabar Pejabat OJK Mundur

IHSG Langsung Jatuh di Pembukaan Senin Setelah Dihantam Kabar Pejabat OJK Mundur

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 09:15 WIB

BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham

BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 08:50 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×