5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Bisa Rugikan Pembeli

Agung Pratnyawan Suara.Com
Kamis, 05 Februari 2026 | 13:35 WIB
5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Bisa Rugikan Pembeli
Ilustrasi membeli rumah. (Shutterstock)

Dengan melalui notaris, Anda memastikan bahwa semua dokumen hukum telah diverifikasi, termasuk hak guna lahan, hipotek, atau potensi sengketa. Ini melindungi pembelian Anda dan menghindari kejutan yang tidak menyenangkan.

2. Penjualan Properti Bisa Tidak Sah di Mata Hukum

Dalam beberapa kasus, penjual yang tidak jujur mungkin mencoba menjual properti yang tidak memenuhi standar bangunan atau perencanaan kota.

Tanpa notaris untuk melakukan pengecekan, Anda bisa membeli properti dengan pekerjaan yang tidak sesuai standar, yang dapat mengakibatkan denda atau bahkan perintah pembongkaran.

Ilustrasi membeli rumah.
Ilustrasi membeli rumah.

3. Risiko Penipuan

Tanpa adanya notaris yang mengawasi transaksi, Anda berisiko menjadi korban penipuan properti.

Penjual yang tidak jujur mungkin mencoba menjual properti yang bukan hak kepemilikannya, atau properti yang dimiliki oleh beberapa orang, sehingga mempersulit transaksi.

Seorang penjual mengaku sebagai pemilik apartemen, tetapi kenyataannya, ia hanya memegang sebagian kepemilikan properti tersebut.

Tanpa pengecekan oleh notaris, Anda bisa berakhir dengan properti yang tidak dapat Anda gunakan atau jual kembali dengan mudah, karena pemilik bersama lainnya juga memiliki saham.

Baca Juga: 5 Ide Desain Rumah Lantai 2 Biaya di Bawah 100 Juta, Wujudkan Hunian Minimalis Low Budget

Notaris adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memverifikasi identitas asli pemilik dan memastikan mereka memiliki hak hukum untuk menjual properti tersebut. Hal ini melindungi Anda dari penipuan.

4. Akan Bingung Jika Ditanya Akta Kepemilikan

Ketiadaan akta yang dilegalisir notaris dapat mempersulit pembuktian kepemilikan properti.

Hal ini dapat menjadi masalah jika terjadi penjualan di masa mendatang atau jika timbul sengketa mengenai hak atas properti tersebut.

Terlebih lagi, tanpa pendaftaran akta jual beli di kantor catatan tanah, Anda tidak memiliki jaminan hukum atas kepemilikan.

Jika Anda perlu menjual kembali properti Anda atau menggunakan properti Anda sebagai jaminan untuk pinjaman bank, bank akan membutuhkan akta yang telah disahkan oleh notaris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI