- Harga emas Antam pada Rabu (11/2/2026) turun Rp7.000 menjadi Rp2.947.000 per gram setelah penguatan sebelumnya.
- Meskipun koreksi harian, performa emas Antam sejak Januari 2026 telah memberikan keuntungan modal (capital gain) sekitar 18%.
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Suara.com - Setelah sempat menunjukkan tren penguatan dalam beberapa hari terakhir, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mencatatkan penurunan pada perdagangan Rabu (11/2/2026).
Harga logam mulia ini menyusut sebesar Rp7.000, yang menempatkan harga emas Antam di level Rp2.947.000 per gram.
Koreksi ini terjadi setelah pada Selasa (10/2) kemarin, harga emas sempat menguat sebesar Rp14.000 hingga menyentuh Rp2.954.000. Bahkan, pada awal pekan, Senin (9/2), emas Antam mencatatkan lonjakan tajam sebesar Rp20.000.
Meski mengalami penurunan harian, performa emas Antam sepanjang tahun 2026 masih tergolong sangat impresif. Sejak awal Januari yang dibuka di level Rp2.488.000, emas telah memberikan keuntungan modal (capital gain) sekitar 18%.
Sebagai catatan, emas Antam pernah mencapai titik puncaknya atau All Time High (ATH) pada 29 Januari 2026 lalu, dengan harga fantastis mencapai Rp3.168.000 per gram.
Harga Buyback dan Daftar Harga Pecahan Hari Ini
Sejalan dengan harga jual, harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga mengalami pelemahan sebesar Rp7.000.
Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali koleksinya, harga buyback hari ini dipatok sebesar Rp2.741.000 per gram.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dalam berbagai ukuran per Rabu, 11 Februari 2026:
Baca Juga: Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
0,5 gram: Rp1.523.500
1 gram: Rp2.947.000
2 gram: Rp5.834.000
3 gram: Rp8.726.000
5 gram: Rp14.510.000
10 gram: Rp28.965.000
25 gram: Rp72.287.000
50 gram: Rp144.495.000
100 gram: Rp288.912.000
250 gram: Rp722.015.000
500 gram: Rp1.443.820.000
1.000 gram: Rp2.887.600.000
Penting bagi investor di kota-kota besar Indonesia untuk memahami aturan perpajakan saat bertransaksi logam mulia. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Adapun rincian tarifnya adalah sebagai berikut:
Pemilik NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,45%.
Non-NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,9%.
Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan Anda.