Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Polisi, TNI, dan Pekerja Swasta

M Nurhadi

Rabu, 18 Februari 2026 | 07:08 WIB
Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Polisi, TNI, dan Pekerja Swasta
Ilustrasi uang (pixabay)

Suara.com - Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, antusiasme para pekerja di seluruh penjuru Indonesia mulai meningkat. Salah satu topik yang paling dinantikan adalah kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Sebagai hak konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang, THR menjadi instrumen penting untuk menyokong daya beli masyarakat dalam menyambut hari raya Idulfitri.

Lantas, kapan dana segar ini akan masuk ke rekening para pekerja? Simak rangkuman lengkap mengenai lini masa pencairan serta proyeksi besaran yang akan diterima tahun ini.

Jadwal Pencairan: ASN Lebih Awal, Swasta H-7

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal bahwa proses distribusi tunjangan tahun ini akan dilakukan jauh lebih dini.

Pemerintah dilaporkan telah menyiapkan dana jumbo mencapai Rp55 triliun untuk memenuhi kewajiban THR 2026. Targetnya, dana tersebut sudah mulai disalurkan kepada para abdi negara sejak periode awal Ramadan.

Langkah percepatan ini diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi lebih cepat di tingkat akar rumput.

Di sisi lain, bagi para pekerja di sektor swasta, prosedur pencairan tetap merujuk pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

baca juga

Perusahaan secara hukum wajib melunasi pembayaran THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Berdasarkan kalender, diperkirakan batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal 11 atau 12 Maret 2026.

Nominal THR 2026 Berdasarkan Golongan

Meskipun pengumuman resmi mengenai angka pasti belum dirilis, proyeksi nominal THR bagi ASN dapat diprediksi berdasarkan skema gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai pangkat masing-masing. Berikut adalah estimasi kisaran nominal yang akan diterima:

Golongan I: Rentang Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta.

Golongan II: Rentang Rp3 juta hingga Rp4 juta.

Golongan III: Rentang Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta.

Golongan IV: Rentang Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta.

Bagi karyawan swasta, penghitungan nominal tetap bersifat kaku mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Rumus pembayarannya terbagi menjadi dua kategori utama:

Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak mendapatkan 1 bulan upah penuh tanpa potongan.

Masa Kerja 1-12 Bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja ÷ 12) x 1 Bulan Upah.

Kemenaker juga biasanya akan membuka posko pengaduan THR untuk memastikan setiap pemberi kerja di sektor swasta menaati regulasi yang ada tanpa melakukan cicilan atau penundaan yang merugikan pekerja.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini

THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Kebut Belanja Pemerintah Awal 2026: MBG Rp 62 T, THR ASN Rp 55 T, Bencana Sumatra Rp 6 T

Purbaya Kebut Belanja Pemerintah Awal 2026: MBG Rp 62 T, THR ASN Rp 55 T, Bencana Sumatra Rp 6 T

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2026 | 11:12 WIB

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwalnya

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwalnya

Lifestyle | Senin, 16 Februari 2026 | 18:06 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan

Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 16:03 WIB

Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan

Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan

News | Senin, 16 Februari 2026 | 13:21 WIB

Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?

Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?

News | Senin, 16 Februari 2026 | 13:11 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×