Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.405,685
LQ45 632,547
Srikehati 308,939
JII 387,605
USD/IDR 17.712

Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero

Achmad Fauzi

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:07 WIB
Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero
Timah yang dihasilkan PT Timah tbk (dok. PT Timah)
baca 10 detik
  • PT Timah Tbk. (TINS) kembali menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) efektif sejak 13 Februari 2026.
  • Perubahan nama ini mengikuti UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN.
  • Keputusan RUPSLB TINS 17 Desember 2025 juga didukung restu Menteri Hukum RI.

Suara.com - Emiten Pertambangan, PT Timah Tbk. (TINS) kembali menyandang nama Persero. Hal ini menyusul dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. yang juga kembali berstatus persero.

Perubahan ini setelah manajemen TINS melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah diselenggarakan perseroan pada 17 Desember 2025 lalu.

Penyesuaian nama ini demi mengakomodir aturan UU No. 16 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

"Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan [Persero] PT Timah Tbk. atau disingkat PT Timah (Persero) Tbk," tulis manajemen TINS seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (19/2/2026).

Alih kelola smelter ke PT Timah, apakah solusi strategis atau beban baru bagi BUMN tambang?
Alih kelola smelter ke PT Timah, apakah solusi strategis atau beban baru bagi BUMN tambang?

Selain disetujui oleh RUPSLB, perubahan identitas ini juga telah mendapat restu dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas Perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan langkahnya dalam mengembalikan status persero pada BUMN pertambangan, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Ia menegaskan, pengembalian status persero ini untuk memenuhi Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat UU BUMN. Dalam beleid itu, ada klausul penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dimiliki oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.

"Memang di Undang-Undang BUMN yang baru, itu kan ada kepemilikan 1 persen dari negara kan untuk yang besar-besar itu," ujar Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Namun demikian, lanjut Dony, meski berstatus persero, ANTM dan PTBA tetap menjadi bagian dari Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID.

baca juga

"Tetap di bawah MIND ID," tegas Kepala BP BUMN tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?

Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:05 WIB

ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero

ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:54 WIB

Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi

Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi

Bisnis | Minggu, 15 Februari 2026 | 13:19 WIB

Terkini

Jelang Demo di DPR, Aparat Amankan Sejumlah Terduga Penyusup Sejak Malam

Jelang Demo di DPR, Aparat Amankan Sejumlah Terduga Penyusup Sejak Malam

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:31 WIB

CIMB Niaga Kenalkan Preferred BOSS, Solusi Terintegrasi untuk Pemilik Bisnis

CIMB Niaga Kenalkan Preferred BOSS, Solusi Terintegrasi untuk Pemilik Bisnis

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Tuntutan Hukum Mati Koruptor Membentang di Depan Gedung DPR RI Pagi Ini

Tuntutan Hukum Mati Koruptor Membentang di Depan Gedung DPR RI Pagi Ini

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Aksi Demo 27 Agustus 2026 di DPR Tentang Apa? Ini Daftar Tuntutannya

Aksi Demo 27 Agustus 2026 di DPR Tentang Apa? Ini Daftar Tuntutannya

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Kenapa Akun WhatsApp Mendadak Diblokir? Meta Akui Ada Kesalahan Sistem Global

Kenapa Akun WhatsApp Mendadak Diblokir? Meta Akui Ada Kesalahan Sistem Global

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Dikawal Ratusan Ojol, Botok Tiba di Gedung DPR

Dikawal Ratusan Ojol, Botok Tiba di Gedung DPR

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Film Tunggu Aku Sukses Nanti dan Ukuran Kesuksesan yang Kapitalistik

Film Tunggu Aku Sukses Nanti dan Ukuran Kesuksesan yang Kapitalistik

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung

Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung

Lampung | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan

Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:47 WIB

Jelang Demo, Akses Gatot Subroto ke DPR Ditutup

Jelang Demo, Akses Gatot Subroto ke DPR Ditutup

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:46 WIB

×