Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero

Achmad Fauzi

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:07 WIB
Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero
Timah yang dihasilkan PT Timah tbk (dok. PT Timah)
baca 10 detik
  • PT Timah Tbk. (TINS) kembali menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) efektif sejak 13 Februari 2026.
  • Perubahan nama ini mengikuti UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN.
  • Keputusan RUPSLB TINS 17 Desember 2025 juga didukung restu Menteri Hukum RI.

Suara.com - Emiten Pertambangan, PT Timah Tbk. (TINS) kembali menyandang nama Persero. Hal ini menyusul dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. yang juga kembali berstatus persero.

Perubahan ini setelah manajemen TINS melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah diselenggarakan perseroan pada 17 Desember 2025 lalu.

Penyesuaian nama ini demi mengakomodir aturan UU No. 16 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

"Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan [Persero] PT Timah Tbk. atau disingkat PT Timah (Persero) Tbk," tulis manajemen TINS seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (19/2/2026).

Alih kelola smelter ke PT Timah, apakah solusi strategis atau beban baru bagi BUMN tambang?
Alih kelola smelter ke PT Timah, apakah solusi strategis atau beban baru bagi BUMN tambang?

Selain disetujui oleh RUPSLB, perubahan identitas ini juga telah mendapat restu dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas Perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan langkahnya dalam mengembalikan status persero pada BUMN pertambangan, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Ia menegaskan, pengembalian status persero ini untuk memenuhi Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat UU BUMN. Dalam beleid itu, ada klausul penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dimiliki oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.

"Memang di Undang-Undang BUMN yang baru, itu kan ada kepemilikan 1 persen dari negara kan untuk yang besar-besar itu," ujar Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Namun demikian, lanjut Dony, meski berstatus persero, ANTM dan PTBA tetap menjadi bagian dari Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID.

baca juga

"Tetap di bawah MIND ID," tegas Kepala BP BUMN tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?

Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:05 WIB

ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero

ANTM dan PTBA Kembali Menyandang Status Persero

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:54 WIB

Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi

Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi

Bisnis | Minggu, 15 Februari 2026 | 13:19 WIB

Terkini

ISPA di Sumsel Tembus 52.483 Kasus, September Jadi yang Terburuk dan Kian Mengkhawatirkan

ISPA di Sumsel Tembus 52.483 Kasus, September Jadi yang Terburuk dan Kian Mengkhawatirkan

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:07 WIB

PSSI Murka! Rombongan Persib U-18 Diserang, Yunus Nusi Desak Pelaku Dihukum Berat

PSSI Murka! Rombongan Persib U-18 Diserang, Yunus Nusi Desak Pelaku Dihukum Berat

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Semen Gresik Kenalkan Dunia Kerja Industri kepada Puluhan Mahasiswa Prodi Fisika UAD Yogyakarta

Semen Gresik Kenalkan Dunia Kerja Industri kepada Puluhan Mahasiswa Prodi Fisika UAD Yogyakarta

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:01 WIB

Friendship Recession: Kenapa Cari Sahabat Dewasa Itu Sulit?

Friendship Recession: Kenapa Cari Sahabat Dewasa Itu Sulit?

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Wardah Sunscreen Moisturizer SPF 35 untuk Kulit Apa? Ini Panduannya agar Tak Salah Pilih

Wardah Sunscreen Moisturizer SPF 35 untuk Kulit Apa? Ini Panduannya agar Tak Salah Pilih

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Duh! Pipa PDAM Putus Terdampak Proyek Jembatan, Warga Surabaya Antre Air Bersih

Duh! Pipa PDAM Putus Terdampak Proyek Jembatan, Warga Surabaya Antre Air Bersih

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:54 WIB

Menembus Tenda: Mengapa Safe Zone di Gaza Gagal Melindungi Sipil?

Menembus Tenda: Mengapa Safe Zone di Gaza Gagal Melindungi Sipil?

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Sekolah Mahal Bukan Jaminan Anak Bebas Bullying, Orang Tua Perlu Lakukan Ini

Sekolah Mahal Bukan Jaminan Anak Bebas Bullying, Orang Tua Perlu Lakukan Ini

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Indonesia Resmi Tutup Ekspor Benih Lobster Selamanya

Indonesia Resmi Tutup Ekspor Benih Lobster Selamanya

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:49 WIB

Ube Ternyata Bukan Ubi Ungu? Simak 3 Perbedaan Mendasarnya!

Ube Ternyata Bukan Ubi Ungu? Simak 3 Perbedaan Mendasarnya!

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:45 WIB

×